Ferry Gareng mengaku menyerahkan Rp125 juta dalam kantong kertas kepada orang kepercayaan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 08 JULI 2026 –Persidangan kasus korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan publik. Dalam sidang terbaru, jaksa penuntut membeberkan aliran uang panas sebesar Rp125 juta kepada orang dekatnya. Uang haram ini kabarnya langsung mengalir ke tangan orang kepercayaan terdakwa, yaitu Nur Widayat.
Sementara itu, saksi mengakui asal uang berasal dari keuntungan proyek infrastruktur perkeretaapian nasional. Secara spesifik, kontraktor mengambil keuntungan tersebut dari proyek Jalur Ganda Solo-Semarang fasa satu. Menariknya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto, menggarap langsung proyek tersebut.
Aliran Uang Sudewo Lewat Kantong Kertas
Selanjutnya, saksi Ferry Gareng mengaku telah menyerahkan uang tunai itu pada bulan Desember 2021. Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, ia menjelaskan mekanisme penyerahan uang haram tersebut. Bahkan, ia sengaja memasukkan uang ratusan juta rupiah tersebut ke dalam kantong kertas biasa.
“Betul, saya serahkan Rp125 juta kepada Nur Widayat. Saya taruh di paper bag,” kata Ferry, Senin (6/7/2026).
Kemudian, Ferry berdalih bahwa pemberian uang tunai ini merupakan wujud nyata dari rasa syukurnya. Alasannya, proses pembebasan tanah untuk proyek jalur kereta api berjalan dengan sangat tertib dan lancar. Meskipun demikian, ia menegaskan pihak penerima tidak pernah menentukan jumlah nominal uang tersebut secara sepihak.
“Pembebasan lahan berjalan tertib dan cepat, maka saya beri sesuai kemampuan saya,” ujar Ferry di persidangan.
Arahan Khusus Pejabat Proyek Jalur Ganda
Di sisi lain, awal mula transaksi gelap ini terjadi saat progres pengerjaan fisik mencapai 50 persen. Sebelum menemui Nur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Dekhy Martin, sempat menghubungi Ferry terlebih dahulu. Melalui sambungan telepon, Dekhy secara khusus meminta kontraktor tersebut segera membantu keuangan Nur Widayat.
Setelah mendapat instruksi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat mengadakan pertemuan tertutup secara tatap muka. Pada momen pertemuan itu, Nur Widayat langsung mengaku sebagai sosok kepercayaan penuh dari Sudewo. Selain itu, Nur mengklaim lokasi proyek berada di daerah pemilihan Sudewo saat menjabat anggota DPR.
Pada akhirnya, Ferry tetap menyerahkan uang meski tidak pernah mengonfirmasi kebenaran klaim tersebut kepada Sudewo. Sebagai informasi tambahan, jaksa mendakwa Sudewo menerima suap proyek DJKA senilai Rp3,8 miliar. Tidak hanya itu, jaksa juga mendakwa terdakwa melakukan pungli perangkat desa Pati senilai Rp2,4 miliar.

Comment