Hukum
Home » Berita » KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi ke Menhut Raja Juli, Suhardiman Amby Diduga ‘Palak’ 914 Petani

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi ke Menhut Raja Juli, Suhardiman Amby Diduga ‘Palak’ 914 Petani

Raja Juli Antoni
Raja Juli Antoni

KPK selidiki amplop misterius dari Bupati Kuansing nonaktif kepada Menhut Raja Juli Antoni yang sempat dikembalikan sebelum operasi tangkap tangan.

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 08 JULI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyelidikan ini menyasar pemberian amplop misterius oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik akan mendalami pengakuan dari sang menteri. “Ini akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Langkah ini merespons laporan pertemuan formal kedua pejabat tersebut pada Juni 2026 lalu.

Modus Pemerasan Petani dan Amplop Singapura

Sebelumnya, Suhardiman diduga ‘memalak’ 914 petani untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan. Ia mengincar lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di daerahnya. Hasil pemerasan tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang dollar Singapura.

Namun, KPK belum mengetahui nominal pasti di dalam amplop misterius tersebut. Hal ini terjadi karena Raja Juli tidak menyerahkan bukti fisik saat melapor ke KPK. “Kami belum mengecek isian dari amplop tersebut,” tambah Budi menjelaskan kendala penyidikan.

Sidang Korupsi Sudewo: Aliran Rp125 Juta dalam Paper Bag

Kronologi Pengembalian Amplop Sebelum OTT

Sementara itu, Raja Juli mengakui adanya penyerahan amplop pada 2 Juni 2026. Saat itu, Suhardiman meninggalkan amplop di dalam map setelah melakukan audiensi resmi.

“Beliau pergi dan saya meminta ajudan segera mengembalikan amplop tersebut,” tegas Raja Juli. Meskipun demikian, proses pengembalian sempat tertunda karena padatnya jadwal dinas kementerian.

Pada akhirnya, ajudan menyerahkan kembali amplop tersebut pada 12 Juni 2026. Pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi dengan bantuan pengamanan dari Polda Riau. Langkah ini diklaim terjadi 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.

Selain itu, Menhut membantah keterlibatan dirinya dalam kasus alih fungsi lahan ini. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. “Tidak ada sejengkal pun kawasan hutan yang saya keluarkan menjadi APL,” pungkas Raja Juli.

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *