Hukum
Home » Berita » Dituntut Jaksa 8.6th, Advokat Abdul Wahid: “Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur”

Dituntut Jaksa 8.6th, Advokat Abdul Wahid: “Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur”

Kemal Shahab saat memberikan keterangan Pers kepda awak media pada sidang tututan Abdul Wahid di Pengadilan Pekanbaru
Kemal Shahab saat memberikan keterangan Pers kepda awak media pada sidang tututan Abdul Wahid di Pengadilan Pekanbaru

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 09 JULI 2026 – Kemal Shahab menepis keras tuntutan jaksa KPK terhadap Abdul Wahid. Ketua tim hukum ini menilai jaksa mengabaikan fakta persidangan. Selanjutnya, mereka siap membantah dalil tersebut lewat nota pleidoi.

Menurut Kemal, jaksa hanya memakai sebagian fakta persidangan saja. “Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong jaksa penuntut umum,” kata Kemal. Oleh karena itu, timnya akan mengurai fakta secara lengkap melalui agenda pembelaan.

Tuduhan Pemaksaan Tidak Terbukti

Lebih lanjut, Kemal menegaskan unsur pemaksaan sama sekali tidak terbukti. Para saksi tidak pernah menyebut ada ancaman dari sang gubernur. Bahkan, frasa ‘matahari satu’ bukanlah sebuah bentuk intimidasi.

“Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian,” ujarnya. Sebaliknya, beberapa kepala UPT justru aktif berupaya mempertahankan jabatannya. Jadi, rentetan fakta tersebut membuktikan tidak ada suasana pemaksaan.

Bantah Aliran Dana Korupsi

Selain itu, sang pengacara membantah Abdul Wahid menerima uang korupsi. Tidak ada bukti kuat mengenai aliran dana bernilai ratusan juta. “Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur,” tegasnya.

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

Terkait dugaan pungutan liar, kliennya justru sudah bertindak sangat tegas. Wahid sebelumnya telah melarang keras pungli melalui sebuah pesan pribadi. Bahkan, ia sempat meminta Sekda menindak tegas para pejabat pelanggar.

Di sisi lain, Kemal menepis isu terkait pelanggaran prosedur APIP. Aturan terbaru hanya mewajibkan pemantauan evaluasi, bukan kewajiban peninjauan khusus. Pengangkatan tenaga ahli gubernur juga sudah sangat sesuai aturan kepegawaian.

Sebagai informasi, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman berat. Tuntutannya berupa penjara delapan setengah tahun dan denda ratusan juta. Kini, publik menanti kelanjutan sidang pleidoi sang gubernur pada 20 Juli 2026.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Respons PKS Ketika Narji Gabung PSI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

03

Arif Mengaku Tidak ada Perintah dari Abdul Wahid untuk Mengumpulkan Uang

Headline News