SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Hakim Sunoto: Keputusan Akusisi Tanpa Niat Jahat

Hakim Sunoto: Keputusan Akusisi Tanpa Niat Jahat

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (tengah), dan dua mantan direksi ASDP yakni Muhamma (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (tengah), dan dua mantan direksi ASDP yakni Muhamma (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 NOVEMBER 2025 –PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diguncang badai hukum. Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua direksinya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diduga menelikung uang negara hingga Rp 1,25 triliun. Namun, putusan ini tidak bulat. Sebuah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya bukan ranah pidana, melainkan perdata, dan berpotensi mematikan inisiatif strategis BUMN.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga petinggi ASDP. Ira Puspadewi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. Majelis Hakim menilai tindakan mereka dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022 telah membebani ASDP dengan utang dan kewajiban yang besar, sehingga merugikan keuangan negara.

Namun, keputusan ini menuai perdebatan sengit di internal majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, secara tegas menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang menyebut akuisisi tersebut sebagai keputusan bisnis strategis yang dilindungi doktrin Business Judgement Rule. Sunoto berargumen bahwa meskipun keputusan bisnis itu tidak optimal, diambil dengan itikad baik dan tanpa niat jahat (mens rea).

“Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan,” ucap Sunoto seperti dilansir Antara.

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Sunoto memperingatkan dampak luas dari pemidanaan ini. Ia khawatir vonis pidana akan membuat para direktur BUMN menjadi “sangat takut” mengambil keputusan berisiko yang diperlukan untuk pertumbuhan perusahaan. Profesional terbaik, lanjutnya, akan enggan memimpin BUMN karena khawatir setiap keputusan yang tidak optimal langsung dikriminalisasi.

Di sisi lain, hakim anggota Mardiantos menjelaskan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dihitung dengan metode net loss. Kerugian itu merupakan selisih antara dana yang dikeluarkan ASDP untuk akuisisi sebesar Rp 1,27 triliun dengan nilai wajar aset PT Jembatan Nusantara. Sebagai pertimbangan meringankan, majelis mengakui terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial pribadi dan berhasil memberikan warisan bagi ASDP.

Pasca pembacaan putusan, Ira Puspadewi menyatakan menghormati keputusan hakim namun membantah tindakannya merugikan negara. Dia menegaskan dengan lantang, “Tidak ada se-sen pun keuntungan pribadi yang kami ambil.”

Ira membela diri dengan menyatakan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara adalah aksi strategis untuk negara. Akuisisi ini disebut memberinya izin moratorium dan trayek komersial yang dapat digunakan untuk memperkuat subsidi silang bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami mohon perlindungan hukum bagi profesional yang sungguh-sungguh melakukan terobosan besar,” tegas Ira, seraya meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI untuk inovasi yang dilakukan bagi kemajuan Indonesia.

Gerindra Bantah Isu Prabowo Intervensi Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Dengan vonis ini, dunia BUMN Indonesia kembali dihadapkan pada dilema klasik: di mana batas antara kesalahan manajemen strategis yang berisiko dan tindak pidana korupsi yang disengaja? Putusan ini diprediksi akan menjadi preseden bagi iklim investasi dan pengambilan keputusan di BUMN ke depannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News