SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Saksi Ahli: Reviu Anggaran Tak Direspons 5 hari, Berarti Disetujui

Saksi Ahli: Reviu Anggaran Tak Direspons 5 hari, Berarti Disetujui

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Gubernur Riau non Aktif Abdul Wahid
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Gubernur Riau non Aktif Abdul Wahid

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 11 JUNI 2026 – Saksi ahli Dr. W Riawan Tjandra bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). Ia hadir dalam sidang terdakwa Abdul Wahid. Tjandra menjelaskan aturan hukum terkait reviu pergeseran anggaran oleh APIP.

Aturan “Fiktif Positif” jadi sorotan. Ahli sebut diamnya inspektorat berarti setuju atas pergeseran anggaran Pemprov Riau.

Makna Reviu dan Evaluasi

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Meyer Simanjuntak mencecar ahli. Pertanyaan fokus pada urgensi reviu APIP Provinsi Riau.

“Secara gramatikal, reviu adalah tindakan mengulas atau mengevaluasi,” jelas Riawan. Ia menegaskan reviu pada dasarnya sama dengan evaluasi.

Konsep Fiktif Positif

Selanjutnya, kuasa hukum Muh. Arif Setiawan, Eva Nora menanyakan status permohonan reviu. Kadis PUPR itu tak mendapat jawaban dari pihak inspektorat.

Kaesang Target Kandang Banteng

Riawan mengutip aturan fiktif positif dari Undang-Undang. “Jika tidak direspons selama 5 hari, permohonan dianggap dikabulkan,” terangnya.

Konsep ini memberikan kepastian hukum yang jelas. Instansi pemerintah tidak bisa menunda proses birokrasi berlarut-larut.

Tanggung Jawab Delegasi

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab memberikan penegasan. Kewenangan gubernur soal pengelolaan keuangan telah dilimpahkan ke TAPD.

“Bentuk pelimpahan itu namanya delegasi,” papar Kemal usai sidang. Jika ada pelanggaran administratif, itu sepenuhnya tanggung jawab tim TAPD.

Terlebih lagi, diamnya APIP selama lima hari kerja berarti sebuah persetujuan. Oleh karena itu, pergeseran anggaran tersebut dianggap telah sesuai dengan undang-undang.

Mantan Jubir KPK jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News