HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 12 JUNI 2026 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Aziz Apandi dan Ranning Cibro, Jumat (12/6/2026). Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus Pertalite Medan sebanyak 25 liter. Keputusan ini diambil murni atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Penahanan dua terdakwa kasus Pertalite Medan akhirnya ditangguhkan hakim. Alasan kemanusiaan menjadi faktor utama keputusan tersebut.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum menyambut baik putusan tersebut. “Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim mengabulkan permohonan,” ujar Hermansyah Hutagalung.
Alasan Kemanusiaan Mengemuka
Selain itu, sidang ini juga mengungkap sebuah fakta yang menyedihkan. Ayah terdakwa Ranning ternyata sedang menderita kanker darah stadium akhir. Kondisi keluarga yang darurat ini menjadi pertimbangan paling krusial bagi majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan ikut bersuara. Hinca sengaja hadir sebagai saksi meringankan bagi kedua terdakwa. “Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini,” ucap Hinca.
Bukan Mafia Migas
Lebih lanjut, Hinca menilai penerapan Undang-Undang Migas sangat tidak tepat. Pasal tersebut seharusnya ditujukan khusus untuk menjerat mafia minyak besar. Kedua terdakwa hanya membeli BBM sekadar untuk membantu keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum meminta penegak hukum mengusut akar masalah. Mereka mendesak agar pemilik SPBU dan Pertamina ikut diperiksa. Masalah distribusi BBM bersubsidi dinilai menjadi penyebab utama dari kasus ini.
Akhirnya, terdakwa Ranning sangat bersyukur bisa segera menghirup udara bebas. “Rencana saya mau merawat bapak saya,” pungkasnya dengan nada haru.

Comment