HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 12JUNI 2026 – Anggota DPR Hinca Panjaitan menjadi saksi meringankan dalam sidang BBM subsidi di PN Medan, Kamis (11/6/2026). Ia membela dua orang terdakwa. Hinca menilai hukum saat ini tidak berpihak pada warga kecil.
Anggota DPR Hinca Panjaitan pasang badan untuk terdakwa kasus BBM subsidi. Ia rela dihukum demi membebaskan warga kecil.
Lebih lanjut, Hinca mengkritik keras penerapan UU Migas. Aturan tersebut dinilai sangat salah sasaran. Undang-undang tersebut seharusnya hanya menjerat para mafia migas. “Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini,” ujarnya tegas.
UU Migas Bukan untuk Warga Kecil
Oleh karena itu, ia menyoroti buruknya sistem distribusi BBM. Distribusi yang tidak merata memaksa warga memakai jeriken. Kondisi ini murni dilakukan untuk bertahan hidup sehari-hari. “Tapi pasal ini tidak relevan untuk mereka. Itu untuk mafia minyak,” kata Hinca.
Di sisi lain, sidang ini diwarnai absennya saksi penting. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, urung hadir. Jaksa Reza Surya menyebut Bayu memiliki kegiatan lain. Absennya aparat kepolisian ini sempat dipertanyakan oleh majelis hakim.
Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa
Pada akhirnya, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan. Kondisi ayah terdakwa yang sakit kanker menjadi pertimbangan utama kemanusiaan. Menyikapi hal itu, kuasa hukum terdakwa merasa sangat bersyukur. Hermansyah Hutagalung menilai putusan hakim sudah sangat tepat. “Ya kita mohon mereka berdua ditangguhkan agar mereka bisa kembali ke keluarga,” ucapnya.

Comment