HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 23 MEI 2026 – Polda Riau membantah keras isu aliran dana Rp300 juta lewat Instagram resmi pada pukul 15.00 WIB. Dana dugaan korupsi PUPR Riau itu dipastikan tidak pernah diterima Kapolda Riau. Menyikapi hal tersebut, kepolisian langsung meluruskan fakta persidangan yang beredar.
Fakta yang Sebenarnya
Kapolda Riau tidak pernah meminta atau menerima uang tersebut. Polri memiliki mekanisme dan anggaran resmi untuk perawatan rumah dinas. Oleh karena itu, penggunaan istilah “dikembalikan” sangatlah keliru. Faktanya, dana tersebut tidak pernah diterima. Lebih lanjut, terdapat perbedaan mencolok terkait keterangan saksi Thomas Larfo Dimeira.



Ancaman Pidana Kesaksian Palsu
Thomas menyebut ada penyerahan Rp300 juta di Hotel Pangeran Pekanbaru. Namun, Polda Riau menilai hal ini belum menjadi fakta hukum final. Ruang sidang adalah tempat menguji kebenaran, bukan sekadar melempar asumsi liar.
Akibatnya, kesaksian Thomas yang diucapkan di bawah sumpah kini tercium sebagai keterangan palsu. Jika terbukti berbohong, sanksi hukum super tegas telah menanti. Pelaku sumpah palsu terancam pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 242 KUHP.

Comment