HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 21 MEI 2026 – Mantan ajudan Gubernur Riau, Dahri Iskandar, bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Ia membongkar penyerahan uang “ratusan juta” rupiah terkait kasus korupsi PUPR Riau.
Awalnya, Dahri mengaku menerima kantong plastik berisi uang dari Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda. Peristiwa itu terjadi di dalam mobil pada 17 September 2025 malam. “Pak Ferry menyampaikan ada titipan Pak Gubernur untuk Pangdam baru,” jelas Dahri klaim dari Ferry Yunanda di persidangan.
Dalam persidangan atas keterangan Dahri tersebut kemudian dipertanyakan oleh Kemal Shahab selaku Kuasa Hukum Abdul Wahid. Apakah ada perintah untuk menerima uang dari Ferry? Tanya Kemal. Dahri dengan Lugas menjawab “Tidak”. Kemal kemudian melanjutnya tentang pertanyaan, apakah saudara pernah diperintah, menerima arahan, untuk menyerahkan uang itu ke Ajudan pangdam? Dahri Iskandar menjawab “Tidak” tegas Dahri Lagi.
Uang Misterius Tanpa Dokumen Resmi
Selanjutnya, uang dipindahkan ke kantong kertas (paper bag) sebelum diserahkan kepada ajudan Pangdam. Dahri menegaskan tidak ada dokumen administrasi resmi dalam penyerahan tersebut.
“Perkiraan saya lebih dari seratus juta rupiah,” ungkap Dahri mengenai jumlah uang tersebut. Menariknya, ia mengaku tidak pernah diperintah langsung oleh Gubernur Abdul Wahid untuk meminta uang.
Dipecat Karena Dianggap Culas
Abdul Wahid mengetahui peristiwa penyerahan uang itu dari saudara Tata Maulana. Dahri sebelumnya pernah bercerita kedapa Tata. Dari kejadian itu, Dahri kemudian diistirahatkan. Sang gubernur murka setelah mengetahui cerita kejadian titipan uang tersebut. Pemecatan itu tidak menunggu klarifikasi Dahri lagi, karena Abdul Wahid sebelumnya telah menengar desas-desus soal Dahri. Akumulasi ini kemudian membuat Abdul Wahid mengistirahatkan Dahri
“Pak Gubernur bilang, ‘Saya tidak suka orang culas, awak Istirahat aja’, kenang Dahri saat dipecat dari jabatannya. Pemahaman Dahri, dia diberhentikan. Bahwa dia tidak lagi difungsikan sebagai Ajudan lagi.
Terbitnya Surat Edaran
Sebagai respons, Abdul Wahid langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) tegas mengenai larangan keras praktik pungutan liar pada tanggal 25 September 2025. Langkah taktis ini diambil guna mengantisipasi pencatutan nama gubernur lagi dikemudianhari oleh oknum tidak bertanggung jawab di sekelilingnya maupun oranglain.

Comment