SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Hercules Gugat Menteri Ara dan PT KAI ke Pengadilan

Hercules Gugat Menteri Ara dan PT KAI ke Pengadilan

Menteri PKP Maruarar Sirait berjabat tangan dengan Rosario de Marshal alias Hercules saat meninjau lahan PT KAI di Tanah Abang, Jakarta, Minggu (5/4/2026). Dok. PKP
Menteri PKP Maruarar Sirait berjabat tangan dengan Rosario de Marshal alias Hercules saat meninjau lahan PT KAI di Tanah Abang, Jakarta, Minggu (5/4/2026). Dok. PKP

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 12 APRIL 2026 – Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, resmi melayangkan gugatan perdata. Ini dilayangkan sejumlah instansi pemerintah terkait sengketa lahan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil guna membuktikan kepemilikan sah ahli waris atas tanah seluas 3,4 hektare tersebut.

Ketegangan di kawasan bongkaran Tanah Abang mencapai titik didih. Setelah Menteri Perkim, Maruarar Sirait, mengklaim lahan seluas 34.690 meter persegi itu sebagai aset negara. Yaitu milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menanggapi hal itu, tim hukum GRIB Jaya bertindak cepat dengan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/4/2026).

Adu Bukti Eigendom Verponding vs Klaim Negara

Wilson Colling, tim hukum GRIB Jaya, menegaskan bahwa kliennya, Sulaeman Effendi, memegang bukti otentik berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen berusia satu abad ini diklaim belum pernah mengalami pelepasan hak atau ganti rugi kepada negara.

“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan. Tidak pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah dari pemilik sebelumnya kepada negara,” tegas Wilson saat ditemui di Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).

Lahan yang terletak di antara Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati ini memang strategis. Saat ini, area tersebut difungsikan sebagai lokasi parkir ekspedisi swasta. Wilson menilai narasi pembangunan hunian rakyat (MBR) yang diusung pemerintah tidak boleh menabrak hak hukum warga negara.

Panen Kasus, KPK Tangkap 5 Bupati dan 1 Walikota

Hercules Tantang Pemerintah Buka Data

Senada dengan tim hukumnya, Rosario de Marshall alias Hercules pasang badan membela hak ahli waris. Ia menantang pemerintah untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang lebih kuat daripada dokumen yang dimiliki kliennya. Hercules menegaskan bahwa klaim sepihak tanpa bukti otentik hanya akan memicu ketidakpastian hukum.

“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” ujar Hercules dengan nada tegas.

Meskipun siap melawan di meja hijau, Hercules tetap membuka ruang dialog demi kepentingan masyarakat luas. Ia menyatakan tidak keberatan mengosongkan lahan jika negara mampu membuktikan kepemilikan secara sah di depan hukum. “Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik,” tambahnya.

Update Progres Kasus: Hingga 12 April 2026, gugatan perdata Sulaeman Effendi telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan pihak tergugat mencakup PT KAI, Kementerian Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini menyusul adanya laporan PT KAI ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2025 yang kini mulai memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi.

Marjani dituduh Terima uang, DN Diduga Pakai Uang Bangun Dapur MBG

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement