HEADLINESIA.com, JAKARTA, 06 APRIL 2026 – Eks pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Senin (6/4), berbekal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Upaya hukum ini bertujuan memulihkan nama baiknya atas vonis kasus perintangan penyidikan.
Baru empat bulan menghirup udara bebas bersyarat, Stefanus Roy Rening kembali menghentak publik dengan misi hukum yang krusial. Ia memanfaatkan momentum putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai senjata utama untuk membatalkan status hukumnya di masa lalu. “Secara konstitusional, hak saya untuk bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK,” tegas Roy dengan lugas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Efek Domino Putusan MK Nomor 71
Langkah berani ini dipicu oleh keputusan MK yang menata ulang Pasal 21 UU Tipikor dengan menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Kuasa hukum Roy, Irianto Subiakto, menilai dakwaan dan tuntutan yang selama ini menjerat kliennya berdiri di atas landasan hukum yang kini dinyatakan inkonstitusional. Selain itu, tim hukum melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang nyata sejak tingkat banding hingga kasasi.
Target Mutlak Pemulihan Nama Baik
Roy Rening sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dituding melakukan obstruction of justice dalam kasus Lukas Enembe. Namun, situasi kini berbalik arah. Roy menyebut turunnya putusan MK ini pada Maret 2026 sebagai “hadiah ulang tahun dari Tuhan” yang membuka jalan keadilan. “Roy harus dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Irianto, menekankan bahwa kliennya tidak semestinya dihukum berdasarkan aturan yang cacat konstitusi.
Upaya PK ini kini menjadi sorotan luas, mengingat dampaknya yang bisa mengubah peta hukum bagi para praktisi hukum yang kerap berhadapan dengan pasal perintangan penyidikan. Perjuangan Roy bukan sekadar soal kebebasan, melainkan martabat profesi advokat yang ia pertaruhkan.

Comment