SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Roy Rening Ajukan PK Usai MK ‘Hapus’ Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

Roy Rening Ajukan PK Usai MK ‘Hapus’ Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

Pengacara Eks Gubernur Papua (Almarhum) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). (Shela Octavia)
Pengacara Eks Gubernur Papua (Almarhum) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). (Shela Octavia)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 06 APRIL 2026 – Eks pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Senin (6/4), berbekal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Upaya hukum ini bertujuan memulihkan nama baiknya atas vonis kasus perintangan penyidikan.

Baru empat bulan menghirup udara bebas bersyarat, Stefanus Roy Rening kembali menghentak publik dengan misi hukum yang krusial. Ia memanfaatkan momentum putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai senjata utama untuk membatalkan status hukumnya di masa lalu. “Secara konstitusional, hak saya untuk bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK,” tegas Roy dengan lugas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Efek Domino Putusan MK Nomor 71

Langkah berani ini dipicu oleh keputusan MK yang menata ulang Pasal 21 UU Tipikor dengan menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Kuasa hukum Roy, Irianto Subiakto, menilai dakwaan dan tuntutan yang selama ini menjerat kliennya berdiri di atas landasan hukum yang kini dinyatakan inkonstitusional. Selain itu, tim hukum melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang nyata sejak tingkat banding hingga kasasi.

Target Mutlak Pemulihan Nama Baik

Roy Rening sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dituding melakukan obstruction of justice dalam kasus Lukas Enembe. Namun, situasi kini berbalik arah. Roy menyebut turunnya putusan MK ini pada Maret 2026 sebagai “hadiah ulang tahun dari Tuhan” yang membuka jalan keadilan. “Roy harus dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Irianto, menekankan bahwa kliennya tidak semestinya dihukum berdasarkan aturan yang cacat konstitusi.

Upaya PK ini kini menjadi sorotan luas, mengingat dampaknya yang bisa mengubah peta hukum bagi para praktisi hukum yang kerap berhadapan dengan pasal perintangan penyidikan. Perjuangan Roy bukan sekadar soal kebebasan, melainkan martabat profesi advokat yang ia pertaruhkan.

Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Riau, Titik Panas Sumatra Tembus 2.945

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Riau, Titik Panas Sumatra Tembus 2.945

03

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

Headline News