SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Aditya “Bantah” Sterilisasi HP dan Taat Matahari Satu, Sebenarnya Terjadi?

Aditya “Bantah” Sterilisasi HP dan Taat Matahari Satu, Sebenarnya Terjadi?

Sidang Kasus Korupsi PUPR Provinsi Riau. Headlinesia.com
Sidang Kasus Korupsi PUPR Provinsi Riau. Headlinesia.com

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 03 APRIL 2026 – Subkoordinator Perencanaan Dinas PUPR-PKPP Riau, Aditya Wijaya Rais Nur Putra, membantah adanya instruksi “Matahari Hanya Satu” saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek infrastruktur dengan terdakwa Abdul Wahid yang digelar Jaksa KPK di hadapan majelis hakim pada Kamis (2/3/2026).

Bantahan Soal Sterilisasi Alat Komunikasi

Dalam persidangan tersebut, Aditya Wijaya yang merupakan bawahan dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dicecar mengenai prosedur pertemuan di kediaman Gubernur pada 7 April 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mempertanyakan kebenaran adanya pengumpulan ponsel yang tertuang dalam dakwaan.

“Kalau Saksi sendiri pada saat hadir di situ, ada diminta mengumpulkan alat komunikasi?” tanya Jaksa Meyer. Dengan tegas, Aditya menjawab singkat, “Tidak.” Ia bahkan mengakui tetap membawa laptop ke dalam ruang rapat tersebut tanpa ada larangan dari pihak mana pun.

Teka-teki Instruksi ‘Matahari Hanya Satu’

Poin krusial dalam dakwaan menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid meminta seluruh ASN patuh kepadanya dengan slogan “Matahari Hanya Satu”. Namun, keterangan saksi justru berbanding terbalik dengan narasi yang dibangun oleh penuntut umum.

“Ada mendengar ucapan bahwa untuk mematuhi matahari hanya satu?” cecar Jaksa kembali. “Tidak,” jawab Aditya lugas. Meskipun mengaku mengikuti rapat dari awal hingga akhir, ia menyatakan sama sekali tidak mendengar pernyataan yang mengarah pada pengkondisian loyalitas tunggal tersebut.

Perihal Amsal Sitepu: Logika “Rp 0” yang Mencederai Industri Kreatif

Kehadiran Gubernur yang Terlambat

Aditya juga memberikan kesaksian mengenai situasi lapangan saat rapat berlangsung. Ia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut tidak melihat adanya beberapa pihak yang disebut-sebut dalam kasus ini, seperti Marjani dan Dahri.

Selain itu, Aditya mencatat fakta bahwa terdakwa Abdul Wahid datang terlambat di lokasi Rapat. “Waktu itu Pak Gub datang agak telat,” ungkapnya. Keterangan ini menjadi catatan penting bagi majelis hakim untuk mendalami kronologi sebenarnya dari pertemuan yang diduga menjadi awal mula Dugaan Kisruh di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement