SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK

Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK

Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq usai Rapat Koordinasi Mudik Lebaran 2025 di Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Senin (17/3/2025).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq usai Rapat Koordinasi Mudik Lebaran 2025 di Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Senin (17/3/2025).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

HEADLINESIA.com, PEKALONGAN, 03 MARET 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Penangkapan ini merupakan bagian dari misi tertutup untuk menyelidiki dugaan korupsi bersama sejumlah pihak terkait di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar mengejutkan ini kepada media pada Selasa sore. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyelidik melakukan pengintaian intensif di lapangan. “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi.

Pemeriksaan Intensif di Gedung Merah Putih

Pasca penangkapan di Jawa Tengah, Fadia tidak dibiarkan lama di lokasi. KPK segera membawa sang Bupati beserta beberapa pihak yang terjaring ke markas besar di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. “Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Budi secara singkat.

Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah tersebut masih bungkam mengenai detail perkara spesifik yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu. Selain itu, KPK juga belum merinci jenis maupun jumlah barang bukti yang berhasil disita dalam operasi senyap tersebut. Status hukum Fadia dan pihak lainnya akan ditentukan dalam waktu 24 jam ke depan.

Kasus Kapolres Bima Kota: Diberhentikan Tidak Hormat, tapi kok ada Mutasi?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement