HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 27 AGUSTUS 2026 – Pakar Ekologi Politik Unilak, Dr. M. Rawa El Amady, menegaskan penyebab karhutla Riau merupakan produk sistem kapitalisme. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam forum diskusi ilmiah yang berlangsung secara daring pada Rabu (26/8/2026).
Dr. M.Rawa El Amady, pakar Ekologi Politik pada Magister Ilmu Lingkungan (MIL) Universitas Lancang Kuning fenomena karhutla sejak krisis asap lintas batas 2013 hingga lonjakan ribuan titik panas (hotspot) pada Agustus 2026 merupakan produk struktural dari sistem Capitalocene, yakni ekspansi logika akumulasi kapital yang memicu krisis ekologis.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Dr.M.Rawa El Amady,M.A pada Sharing Session Ke-7 bertajuk “Suara Bumi: Karhutla, Bencana Alam atau Produk Capitalocene?” pada Rabu (26/8/2026) secara dalam jaringan (via Zoom) yang dipandu oleh Dr. Ambar Tri Ratnaningsih, Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkunan Unilak. Sharign session dilaksanakan oleh Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) bekerja sama dengan Yayasan RISE (Sosial Ekologis Indonesia).
Rawa, menegaskan bahwa bencana kebaran yang terajdi sekarang sudah bersumber dari Segitiga Capitalocene, yaitu kapitalis (capitalocence) yang rakus lingkungan mendorong manusia merusak lingkung (anthroposense) dan menyebabkan kerentanan material lanskap (metabolic rif) sehingga gambut menjadi kering ekstrim dan tanaman monokultur yang mongering lanskap. Pada tahap ini kebarakan bisa terjadi hanya kerena panas matari sebab gambut mengalami kering ekstrim. Disinilah citalocense berperan sebagai struktur puncak, yang mempengaruhi struktur pemerintah dalam pengambilan kebijak, dan perusakan struktur alam. Bahkan menyebabkan pembunuhan perlahan kepada mahluk hidup termasuk manusia, karena asap dan kehilangan sumberdaya ekonomi.
Dalam paparannya, Dr. M. Rawa El Amady secara tegas mengkritik pembingkaian konvensional (framing administratif) yang kerap menyebut karhutla semata-mata sebagai bencana alam atau krisis hidrometeorologis akibat cuaca ekstrem. Menurutnya,
Sebagai solusi konkrit atas krisis ekologis ini, diskusi Sharing Session Magister Ilmu Lingkungan Unilak merekomendasikan tiga langkah strategis menuju keadilan restoratif. Upaya tersebut meliputi pelaksanaan audit ekologis independen terhadap konsesi di zona gambut dalam dan pesisir kritis untuk menuntut restitusi atas utang ekologis dari pengelola konsesi. Selain itu, diperlukan moratorium permanen atas pembukaan lahan baru di atas gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Terakhir, pemerintah perlu memperkuat rekognisi hukum atas lahan adat serta mengintegrasikan kearifan lokal (seperti sistem parit adat dan aturan fenologis suku Melayu, Sakai, dan Akit) bersama teknologi satelit modern sebagai infrastruktur ketahanan bencana.
Sharing Session yang ke 7 ini di laksanakan dalam suasana bencana asap di Sumatra yang asapnya sampai ke Malaysia dan Singapura. Sharing session yang dilakukan Magister Ilmu Lngkungan Unilak menegaskan perannya dalam mengawal isu-isu lingkungan kritikal dan mendorong pembenahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Provinsi Riau. Setelah akhir Juli 2026 lalu melaksanakan seminar nasional “Masalah Lingkungan” di Hotel primer Pekabaru. Dr. Anto Ariyan, M.Si, sebagai pengelola sharing session berharap melalui sharing session Magister Ilmu Lingkungan semakin dikenal dengan kekuatannya dalam bidang lingungan dan kepedudian untuk memperbaiki lingkungan di Indonesia, khususnya di Riau. Sharing Session ini diaksanakan setiap bulan.

Dr. Ambar Tri Ratnaningsih, Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkunan Unilak

Comment