HEADLINESIA.com, JAKARTA, 28 FEBRUARI 2026 – Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara pada Jumat (27/2/2026) atas kasus korupsi, serta memerintahkan perampasan aset masif senilai Rp2,9 triliun guna memulihkan kerugian keuangan negara yang dikeruk oleh terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menegaskan bahwa seluruh kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana akan disita tanpa kompromi. “Dirampas untuk negara dengan ketentuan terhadap harta terdakwa yang dinyatakan diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan,” tegas Fajar di ruang sidang.
Selain hukuman badan, putra bos minyak Riza Chalid ini dijatuhi denda Rp1 miliar. Kerry menjadi satu-satunya dari sembilan terdakwa yang dibebankan uang pengganti fantastis, meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Gurita Aset yang Disapu Negara
Negara melakukan pembersihan aset besar-besaran terhadap kekayaan Kerry yang tersebar di berbagai wilayah strategis. Berikut adalah rincian aset yang resmi dirampas:
- Likuiditas & Perbankan: Saldo Escrow Account Bank BSI senilai Rp139,3 miliar, uang tunai brankas SPBU Rp650 juta, rekening BRI Rp356 juta, serta ratusan juta rupiah uang tunai berbagai pecahan.
- Properti & Tanah: Lahan seluas 31.921 M² dan 190.684 M² di Cilegon (PT OTM), serta puluhan hektar tanah di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, hingga Tabanan dan Badung (Bali).
- Unit Bisnis: Fasilitas SPBU 34.42414 serta dokumen berharga SHM/SHGB di berbagai provinsi.
Tak hanya Kerry, hakim juga memvonis Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Kerry Adrianto Riza menyatakan keberatan dan langsung mengambil langkah hukum lanjutan. “Saya bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan. Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum,” pungkasnya tegas.

Comment