SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Panitia Hak Angket DPRD Salatiga Meyatakan Wali Kota Menyalahi Undang-Undang

Panitia Hak Angket DPRD Salatiga Meyatakan Wali Kota Menyalahi Undang-Undang

Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)
Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga secara resmi menyatakan Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, melanggar sejumlah undang-undang dalam pemerintahannya. Pelanggaran tersebut mencakup kebijakan kontroversial seperti rencana relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa, Senin (25/8/2025), yang membuka potensi penggunaan Hak Menyatakan Pendapat oleh dewan sebagai tindak lanjutnya.


HEADLINESIA.com, SALATIGA, 25 AGUSTUS 2025 – Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud, secara tegas menyampaikan temuan panitianya dalam rapat paripurna. “(Wali Kota) dinyatakan melanggar undang-undang,” ungkap Saiful di hadapan sidang.

Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada tiga poin utama. Pertama, tidak melibatkan Wakil Wali Kota dalam proses pengambilan kebijakan. Kedua, mengabaikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan relokasi Pasar Pagi. Ketiga, kebijakan-kebijakan tersebut dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan yang diucapkan saat dilantik.

Menanggapi temuan ini, Panitia Hak Angket memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Robby Hernawan. Rekomendasi itu adalah mematuhi undang-undang yang berlaku, memperbaiki gaya kepemimpinan, menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menjalankan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sempat dihentikan.

Khusus untuk isu Pasar Pagi, DPRD tidak hanya meminta pembatalan rencana pemindahan, tetapi juga merekomendasikan agar pasar tradisional itu justru dikembangkan menjadi pasar yang unik dan ikonik untuk Kota Salatiga.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Eskalasi ke Hak Menyatakan Pendapat
Saiful Mashud menambahkan bahwa temuan ini berpotensi untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, sebuah hak konstitusional DPRD yang levelnya lebih tinggi dari hak angket. “Tugas kami hanya sampai melakukan pemeriksaan dan melaporkan ke paripurna. Terkait apakah menggunakan hak selanjutnya, kami akan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Mekanisme tersebut mengharuskan usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat diajukan minimal oleh delapan anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Saiful juga menegaskan bahwa wewenang DPRD hanya sampai pada pemeriksaan dan pelaporan. “Ranah penilaian atas temuan tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” ujarnya, menekankan bahwa proses hukum akhir berada di tangan lembaga yudikatif.

Empat Kebijakan Penyebab Keresahan
Panitia Hak Angket sebelumnya menyelidiki empat kebijakan Wali Kota Robby yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:

  1. Rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari.
  2. Pernyataan Wali Kota tentang pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) dan pemindahan mereka untuk bekerja di pabrik PT SCI.
  3. Rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
  4. Keputusan untuk menghentikan sementara pungutan retribusi persampahan, yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Keempat kebijakan inilah yang menjadi pemicu dibentuknya panitia angket dan akhirnya membawa Wali Kota pada pernyataan pelanggaran undang-undang oleh lembaga legislatif daerah.

Banjir Sumbar: 22 Korban Jiwa 10 Hilang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×