HEADLINESIA.com, JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 – Pada sidang putusan, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan ini mengesahkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul, Bogor, oleh penyidik kepolisian pada Kamis (27/8/2026). Hakim menilai perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tidak menggugurkan izin resmi pengadilan.
PN Jakarta Selatan resmi menolak praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim memutuskan tindakan polisi menggeledah rumah di Sentul sah secara hukum.
Selain itu, hakim secara tegas menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dalam sidang terbuka tersebut. Pengadilan juga membebaskan biaya perkara kepada pihak pemohon dengan menetapkan nilai sejumlah nihil. Putusan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sekaligus menolak eksepsi Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Kortas Tipidkor.
Alasan Hakim Menyatakan Penggeledahan Rumah Febrie Sah
Terkait gugatan, kubu Febrie mempermasalahkan perbedaan nomor Surat Perintah Penggeledahan SP.Dah/3006 dengan izin PN Cibinong nomor SP.Dah/2934. Pengacara mengklaim kepolisian menggeledah rumah tanpa mengantongi izin sah dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun demikian, hakim Richard Edwin Basoeki mematahkan argumen pemohon mengenai kekeliruan nomor administrasi surat tersebut. Richard menegaskan kekeliruan administrasi nomor surat tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin legal. “Perbedaan nomor administrasi tanpa perubahan objek tidak cukup menyimpulkan penggeledahan tanpa izin,” tegas Richard saat sidang.
Lebih lanjut, hakim menyebutkan pembatalan penggeledahan hanya berlaku jika penyidik terbukti memeriksa lokasi yang berbeda dari izin. “Perbedaan berakibat membatalkan penggeledahan apabila terbukti tindakan senyatanya merupakan tindakan lain yang berbeda dari izin,” ucap Richard.
Lokasi Penggeledahan Terbukti Sesuai Izin PN Cibinong
Oleh karena itu, pengadilan menemukan bukti bahwa penyidik menggeledah lokasi yang tepat sama sesuai dokumen perizinan. Tim penyidik mendatangi rumah di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 Cijayanti, Babakan Madang, Sentul pada 8-9 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, pemohon tidak mampu membuktikan perbedaan nomor surat telah mengubah sasaran atau ruang lingkup area penggeledahan. “Pemohon tidak menunjukkan perbedaan nomor SP.Dah mengubah objek tempat yang digeledah penyidik,” tutur hakim. “Sebaliknya, izin pengadilan secara konkret menunjuk lokasi penggeledahan yang sama,” tambah Richard mengakhiri persidangan.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan ini juga melibatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku pihak turut termohon. Putusan ini menegaskan seluruh langkah hukum kepolisian telah memenuhi kaidah serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Comment