SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita »  21 Tersangka Kerusuhan DPR 2025 Hadapi Tuntutan Berlapis

 21 Tersangka Kerusuhan DPR 2025 Hadapi Tuntutan Berlapis

Massa melakukan aksi demo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Massa melakukan aksi demo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Gelombang pasang dakwaan menghantam 21 tersangka pelaku kerusuhan yang mengubah aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI menjadi huru-hara pada akhir Agustus 2025. JPU secara resmi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), mengungkap rentetan peristiwa yang dipicu penolakan pembubaran massa hingga tragedi meninggalnya Affan Kurniawan. Dakwaan berlapis dengan ancaman pasal berat telah disiapkan untuk mengadili para pelaku yang disebut mengambil keuntungan dari situasi chaos.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 NOVEMBER 2025 –  Otoritas penegak hukum menunjukkan taringnya dengan menjerat 21 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan berdarah di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, akhir Agustus lalu. Dakwaan resmi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025), membuka tabir kronologi kerusuhan yang berawal dari unjuk rasa damai.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi yang awalnya terkontrol mulai berubah panas seiring membludaknya massa yang memadati kawasan tersebut. Sekitar pukul 16.30 WIB, arus kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI diduduki lautan demonstran. Para tersangka diketahui terpicu untuk bergabung setelah melihat seruan melalui media sosial, WhatsApp Group, dan pemberitaan media.

Ketegangan memuncak ketika aparat kepolisian yang diwakili Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengeluarkan imbauan resmi pembubaran. Namun, imbauan itu seperti suara di padang pasir—diabaikan oleh massa yang masih membandel bertahan di kawasan Penjompongan dan Petamburan.

Situasi makin runyam setelah insiden berdarah yang memakan korban jiwa. Aksi ricuh meruyak tak terkendali pasca-insiden pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil Rantis Brimob yang berakhir tragis. Kematian Affan bagai minyak yang menyulut bara amuk massa.

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

“Banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan’ disusul dengan aksi orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi dan merusak fasilitas umum,” tegas jaksa dalam keterangan resminya. Fasilitas seperti Halte Bus Transjakarta dan Gerbang Tol menjadi sasaran amuk massa.

Penangkapan terhadap ke-21 tersangka dilakukan di berbagai titik kerusuhan, mulai dari depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan hingga pasal-pasal perlawanan terhadap petugas.

Rangkaian pasal alternatif yang menyertai dakwaan utama antara lain:

  • Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas
  • Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama
  • Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas

Berikut daftar lengkap 21 terdakwa yang terlibat:

  1. Eka Julian Syah Putra
  2. M. Taufik Effendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhamad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Tryatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan
  15. Imanu Bahari Solehat Als Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdillah
  20. Alfan Alfiza Hadzami
  21. Salman Alfarisi

Proses hukum terhadap 21 tersangka ini menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam menindak tegas setiap aksi anarkis yang mengancam stabilitas dan keamanan nasional.

Gerindra Bantah Isu Prabowo Intervensi Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News