SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home » Berita » Tiga Wamen Kabinet Prabowo Ditetapkan Jadi Komisaris Telkom, Berpotensi Bersinggungan dengan Putusan MK

Tiga Wamen Kabinet Prabowo Ditetapkan Jadi Komisaris Telkom, Berpotensi Bersinggungan dengan Putusan MK

RUPSLB TLKM tetapkan pengurus baru pada Selasa 16 September 2025. (TLKM/Ist). beritasatu.com
RUPSLB TLKM tetapkan pengurus baru pada Selasa 16 September 2025. (TLKM/Ist). beritasatu.com

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk secara resmi menunjuk tiga Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Prabowo-Gibran sebagai anggota Dewan Komisaris. Pengangkatan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (16/9/2025) ini langsung menyulut kontroversi. Keputusan ini berpotensi bersinggungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang Wakil Menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai Komisaris BUMN.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 17 SEPTEMBER 2025 – Langkah PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengangkat tiga petinggi pemerintah sebagai komisarisnya memantik perhatian publik. Perusahaan telekomunikasi pelat merah itu menetapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama. Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Silmy Karim dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan juga ditunjuk sebagai Komisaris.

Penunjukan tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom yang digelar di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Pihak Telkom menyatakan bahwa perubahan susunan pengurus ini bertujuan untuk memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital.

“Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital,” ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulisnya.

Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi Telkom pasca-RUPSLB:

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

  • Dewan Komisaris:
    • Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
    • Komisaris: Rionald Silaban
    • Komisaris: Rizal Mallarangeng
    • Komisaris: Ossy Dermawan (Wakil Menteri ATR/BPN)
    • Komisaris: Silmy Karim (Wakil Menteri Hukum dan HAM)
    • Komisaris Independen: Deswandhy Agusman
    • Komisaris Independen: Ira Novianti
    • Komisaris Independen: Yohanes Surya
  • Dewan Direksi:
    • Direktur Utama: Dian Siswarini
    • Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
    • Direktur Human Capital Management: Willy Saelan
    • Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir
    • Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine
    • Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
    • Direktur Network: Nanang Hendarno
    • Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi
    • Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana

Namun, keputusan ini menuai kritik karena dinilai bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan. MK resmi melarang rangkap jabatan untuk para Wakil Menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Wakil Menteri harus fokus mengurus tugas pokok di kementeriannya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang yang digelar akhir Agustus lalu.

MK berpendapat bahwa jabatan sebagai komisaris, yang memerlukan konsentrasi dan waktu penuh, dapat mengganggu fokus seorang Wakil Menteri dalam menjalankan tugas pemerintah. Atas pertimbangan itu, MK secara resmi mengabulkan permohonan untuk melarang praktik rangkap jabatan bagi Wakil Menteri.

Dengan demikian, pengangkatan tiga Wakil Menteri menjadi Komisaris Telkom ini diprediksi akan menimbulkan perdebatan hukum dan politik. Publik kini menunggu sikap resmi dari pemerintah dan pihak terkait mengenai langkah yang dinilai banyak kalangan melanggar ketetapan lembaga tertinggi hukum tersebut.

Gerindra Bantah Isu Prabowo Intervensi Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News