HEADLINESIA.com, JAKARTA, 10 JUNI 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras vonis empat anggota TNI. Mereka adalah pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus. Kritik disampaikan di Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026). Vonis tersebut dinilai sama sekali tidak berpihak kepada korban.
Hukuman Terlalu Ringan
Selanjutnya, TAUD menyoroti ringannya hukuman para pelaku. Hukuman maksimalnya hanya tiga tahun penjara. Padahal, mata kanan Andrie berpotensi cacat permanen. Fungsi mata korban juga tidak berjalan optimal.
“Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak terhadap korban,” ujar anggota TAUD, Nabil Hafizurrahman. Pertimbangan hukum hakim juga dinilai sangat tidak logis.
Di samping itu, Nabil membandingkan nasib terdakwa dan korban. “Kalau kata hakim seakan-akan seimbang, padahal ini tidak seimbang,” tegas Nabil.
Lebih lanjut, Nabil menyoroti pemusnahan barang bukti. Pengadilan Militer memutuskan untuk memusnahkan bukti tersebut. Padahal, polisi masih butuh bukti itu untuk mengusut pelaku lain. Hal ini mengindikasikan praktik impunitas di peradilan militer.
Vonis Anggota BAIS
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis. Empat anggota BAIS dihukum 1,5 hingga 3 tahun penjara. Dua terdakwa di antaranya resmi dipecat dari kesatuan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Kolonel Chk Fredy Ferdian. Para pelaku terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.

Comment