SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » TAUD Kritik Vonis Penyiram Air Keras Andre Yunus

TAUD Kritik Vonis Penyiram Air Keras Andre Yunus

Andre Yunus, Wakil Koordinator Kontras
Andre Yunus, Wakil Koordinator Kontras

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 10 JUNI 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras vonis empat anggota TNI. Mereka adalah pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus. Kritik disampaikan di Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026). Vonis tersebut dinilai sama sekali tidak berpihak kepada korban.

Hukuman Terlalu Ringan

Selanjutnya, TAUD menyoroti ringannya hukuman para pelaku. Hukuman maksimalnya hanya tiga tahun penjara. Padahal, mata kanan Andrie berpotensi cacat permanen. Fungsi mata korban juga tidak berjalan optimal.

“Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak terhadap korban,” ujar anggota TAUD, Nabil Hafizurrahman. Pertimbangan hukum hakim juga dinilai sangat tidak logis.

Di samping itu, Nabil membandingkan nasib terdakwa dan korban. “Kalau kata hakim seakan-akan seimbang, padahal ini tidak seimbang,” tegas Nabil.

19 Sekolah Keracunan di Sidoarjo, Dapur SPPG Ditutup

Lebih lanjut, Nabil menyoroti pemusnahan barang bukti. Pengadilan Militer memutuskan untuk memusnahkan bukti tersebut. Padahal, polisi masih butuh bukti itu untuk mengusut pelaku lain. Hal ini mengindikasikan praktik impunitas di peradilan militer.

Vonis Anggota BAIS

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis. Empat anggota BAIS dihukum 1,5 hingga 3 tahun penjara. Dua terdakwa di antaranya resmi dipecat dari kesatuan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Kolonel Chk Fredy Ferdian. Para pelaku terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.

Jaksa Agung: Badai Pasti Berlalu

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

02

Tanpa Menunda, Tim Kuasa Hukum Marjani Langsung Bacakan Eksepsi

03

Penyebab Asam Lambung Naik Usai Minum Teh Hijau dan Solusinya

Headline News