SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home » Berita » Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Jadi Menko Polhukam Ad Interim

Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Jadi Menko Polhukam Ad Interim

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim. Penunjukan ini menyusul pencopotan Budi Gunawan dalam perombakan kabinet yang diumumkan pekan lalu. Sjafrie, yang dikenal sebagai sosok kepercayaan Presiden, langsung memimpin rapat perdana dan mencanangkan program revitalisasi organisasi untuk efisiensi kerja.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 10 SEPTEMBER 2025 – Penunjukkan Sjafrie sebagai pejabat sementara Menko Polhukam tertuang dalam surat resmi yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Sjafrie pada Senin (8/9/2025). Sehari setelahnya, Selasa (9/9/2025), Sjafrie langsung memimpin rapat perdana dengan seluruh jajaran pejabat utama Kemenko Polhukam.

Dalam jumpa pers usai rapat di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Sjafrie menegaskan bahwa masa tugasnya bersifat sementara. “Saya memberikan pengarahan pertama kepada para pejabat utama yang selama beberapa bulan lamanya ke depan, mereka akan membantu saya sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim,” ujarnya.

Mantan jenderal TNI itu juga menyampaikan instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Arahan utamanya adalah melanjutkan tugas pokok Kemenko Polhukam dengan langkah-langkah yang efisien dan efektif. “Arahan saya adalah revitalisasi organisasi di Kementerian Koordinator Polhukam,” tegas Sjafrie.

Dengan penugasan baru ini, Sjafrie Sjamsoeddin kini memegang empat jabatan strategis sekaligus di pemerintahan. Selain sebagai Menko Polhukam ad interim, ia tetap menjabat sebagai Menteri Pertahanan sejak dilantik 21 Oktober 2024. Ia juga merupakan Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang ditunjuk sejak 16 Desember 2024 berdasarkan Keppres Nomor 87/M Tahun 2024, serta Ketua Tim Pengarah Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Menyikapi hal ini, Pengamat Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Khairul Fahmi, menilai penunjukan Sjafrie memiliki makna politik yang penting. Menurutnya, sifatnya yang sementara menandakan Presiden akan segera mengisi posisi tersebut secara permanen. “Publik tidak perlu khawatir… Tidak mungkin posisi strategis seperti Menko Polhukam dibiarkan kosong terlalu lama,” kata Fahmi, Selasa (9/9/2025).

Fahmi menambahkan, rangkap jabatan yang diemban Sjafrie tidak serta merta problematis. Justru, penunjukan ini memiliki nilai tambah. Jabatan Menko Polhukam kini berada di tangan figur senior yang sangat dekat dan dipercaya Prabowo. Hal ini, menurutnya, adalah sinyal untuk memastikan koordinasi sektor politik dan keamanan tetap solid, terutama dalam menghadapi krisis.

Lebih lanjut, Fahmi membaca langkah ini sebagai bagian dari konsolidasi dan penataan ulang tim kerja pemerintah. “Artinya, reshuffle kemarin bukan sekadar pergantian pejabat, tapi justru bagian dari upaya memperkuat legitimasi politik,” pungkasnya.

Dengan demikian, Sjafrie Sjamsoeddin tidak hanya ditugaskan untuk mengisi kekosongan sementara, tetapi juga untuk memastikan lancarnya koordinasi dan terwujudnya efisiensi di tubuh Kemenko Polhukam hingga pejabat definitif ditunjuk.

Gerindra Bantah Isu Prabowo Intervensi Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News