Hukum
Home » Berita » Arif Mengaku Tidak ada Perintah dari Abdul Wahid untuk Mengumpulkan Uang

Arif Mengaku Tidak ada Perintah dari Abdul Wahid untuk Mengumpulkan Uang

Kesaksian Arif Setiawan di Persidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa
Kesaksian Arif Setiawan di Persidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 02 JULI 2026 – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang korupsi PUPR dengan terdakwa Muh. Arif Setiawan, pada Rabu (1/7). Agenda kali ini adalah sesi pembuktian akhir. Terdakwa Muh Arif Setiawan memberikan keterangan krusial di hadapan hakim.

Selanjutnya, Hakim Delta Tamtama mencoba mengurai kasus ini dengan bertanya dengan nada yang rendah dengan perasaan yang humanis kepada terdakwa. Hakim mempertanyakan upaya Arif mencegah korupsi di dinasnya. Apalagi, dinas tersebut dinilai sangat rawan penyelewengan.

Kemudian, Arif memaparkan langkah pencegahan yang ia lakukan. Ia mengaku selalu mengutamakan sistem e-katalog. “Saya menghindari paket penunjukan langsung, Yang Mulia,” sebut Arif.

Fakta Baru Kasus PUPR Riau

Namun, di fakta persidangan ini juga mengungkap hal sebaliknya. Arif ternyata mendapat permintaan uang dari Dani M. Nursalam dengan mengatas namakan dari Gubernur dan kebutuhan operasional pribadi. Kemudian atas permintaan Dani M. Nursalam Arif memerintahkan kepada Ferry selaku sekretaris kadis PUPRPKPP Provinsi riau untuk melakkan pengumpulan uang dari para KUPT. Hakim pun mempertanyakan motif tindakan melanggar hukum ini.

KH Yusuf Chudori di Riau: Rajut Silaturahmi Lintas Agama, Teguhkan NU sebagai Rumah Kebangsaan

Oleh karena itu, Arif membeberkan alasannya kepada majelis hakim. Ia menerangkan tindakan itu demi kelancaran perbaikan jalan di Provinsi Riau. “Saya ingin proyek tetap berjalan dengan baik untuk masyarakat Riau,” tegasnya.

Selain itu, ada dinamika politik internal yang memengaruhi. Arif menyebut para kepala unit merasa terancam posisinya. Mereka butuh kepastian agar proyek perbaikan jalan tidak terhenti.

Meskipun demikian, Arif membantah keterlibatan langsung pimpinan daerah. Ia menegaskan tidak pernah mendapat perintah dari atasan. Arif mengaku, tidak ada perintah abdul wahid. Justru Dani yang Perintahkan Pengumpulan Uang.

“Pak Arif kok tidak pernah konfirmasi atau memberi kode ke Pak Gubernur, misalnya “Pak sudah beres sama Dani, Pak,” atau gimana, kok nggak pernah”? Tanya Hakim kepada Arif.

“Saya kebetulan tidak begitu dekat dengan Pak Gubernurnya, Pak. Saya kenal dan tahu ya setelah beliau jadi Gubernur”. Jelas Terdakwa Arif Setiawan.

Maju Caketum PBNU 2026, Gus Yusuf Kantongi Dukungan PWNU Riau

Permohonan Keadilan

Pada akhir sidang, Arif menyampaikan permohonan yang cukup emosional. Ia secara terbuka mengakui kesalahannya di ruang sidang. Namun, ia merasa penegakan hukum belum sepenuhnya adil.

Oleh sebab itu, ia menuntut keadilan dari majelis hakim. “Saya memang salah. Namun, banyak pihak lain yang terlibat,” ungkapnya. “Mohon keadilan, berikan sanksi juga kepada pihak yang menerima.” sambil nafasnya tersengal-sengal manahan tangis.

Lebih lanjut, ia memohon keringanan dakwaan. Arif berharap pasal gratifikasi tidak menjadi tuntutan tetappi cukup pasal suap saja. Ia beralasan tidak memiliki niat buruk sejak awal menjabat.

Sebagai penutup, Jaksa Penuntut Umum merespons pernyataan terdakwa. Jaksa mengapresiasi kejujuran terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Mereka berjanji akan mempertimbangkan permohonan Arif dalam penyusunan tuntutan.

KPK Periksa Bupati Sukoharjo dan 9 Orang Terkait Pemerasan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *