Hukum
Home » Berita » Mulyono dalam Kasus Korupsi Banjarmasin

Mulyono dalam Kasus Korupsi Banjarmasin

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 7 FEBRUARI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua orang lainnya sebagai tersangka suap restitusi pajak setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Rabu (4/2). Pejabat pajak diduga menerima suap untuk pengurusan restitusi perusahaan sawit yang digunakan sebagai uang DP rumah.

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT ini menangkap pejabat pajak terkait dugaan suap pengurusan restitusi.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ketiga tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY) sebagai Kepala KPP, Dian Jaya Demega (DJD) sebagai fiskus, dan Venasisus Jenarus Genggor (VNZ) dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK.

Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi PPN PT BKB. Nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.

Mulyono diduga meminta ‘uang apresiasi’ Rp1,5 miliar kepada perusahaan. Uang tersebut disepakati untuk mengurus restitusi.

Komedian Narji Tinggalkan PKS dan Gabung ke PSI

Dari total uang tersebut, Mulyono menerima Rp800 juta. Sebagian uang suap Rp300 juta dipakai untuk bayar DP rumah miliknya.

Dua tersangka lainnya juga mendapat bagian. Venasisus sebagai perantara mengambil Rp500 juta. Sementara fiskus Dian menerima Rp180 juta.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” pengakuan Mulyono saat ditahan. Ia mengaku tidak merugikan negara.

KPK juga mengungkap Mulyono diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan. Hal ini sedang dikembangkan lebih lanjut.

Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidikan akan dilanjutkan untuk mengusut tuntas kasus suap ini.

Megawati Keluarkan Surat Terkait Posisi PDI-P Sebagai Partai Penyeimbang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

03

Arif Mengaku Tidak ada Perintah dari Abdul Wahid untuk Mengumpulkan Uang

Headline News