SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home » Berita » Misbakhun: Besaran Angka Rp 50 juta per bulan ditetapkan Menteri Keuangan

Misbakhun: Besaran Angka Rp 50 juta per bulan ditetapkan Menteri Keuangan

Foto: CNBC Indonesia/Muhmmad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhmmad Sabki

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 AGUSTUS 2025 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) enggan banyak bicara dan memilih melempar bola panas soal wacana tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR RI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, secara tegas menyerahkan seluruh penjelasan mengenai kebijakan yang menuai sorotan itu sepenuhnya kepada pihak Dewan. Sikap ini memicu tanda tanya besar mengenai asal-usul dan pencantuman anggaran tunjangan mewah tersebut.

Di tengah bayang-bayang penyusunan RAPBN 2026, wacana pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR mencuat dan menimbulkan gelombang protes dari berbagai kalangan. Namun, ketika ditanya kejelasan kebijakan ini, pemerintah melalui Kemenkeu justru mengambil sikap diam dan menghindar.

Luky Alfirman, Dirjen Anggaran Kemenkeu, ketika dikonfirmasi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2025), berulang kali menolak memberikan klarifikasi. Atas pertanyaan apakah tunjangan tersebut sudah berlaku tahun ini atau akan masuk dalam RAPBN 2026, Luky hanya singkat menjawab, “Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini.” Pernyataan ini semakin menguatkan kesan bahwa ada tarik ulur kebijakan yang tidak transparan antara pemerintah dan lembaga legislatif.

Di sisi lain, penjelasan justru datang dari internal DPR. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa besaran angka Rp 50 juta per bulan itu ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berdasarkan kapasitas anggota dewan sebagai pejabat negara. Menurut Misbakhun, DPR posisinya hanya sebagai penerima keputusan teknis dari Kemenkeu. “Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Alasan pemberian tunjangan ini, seperti dijelaskan Misbakhun, bermula dari pengembalian rumah dinas anggota DPR ke Sekretariat Negara (Setneg). Karena tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, maka diberikanlah tunjangan pengganti. Kebijakan ini dinilai perlu bagi anggota yang berasal dari luar Jakarta untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya di Senayan tanpa terbebani persoalan tempat tinggal. “Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas maka yang menentukan satuan harganya penggantinya per bulan itu Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News