SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp 11 Miliar 

Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp 11 Miliar 

Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom)
Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom)

Headlinesia.com, Jakarta, 23 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap dua mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima suap senilai Rp11 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kedua tersangka, Semuel Abrijani Pangarepan (eks Dirjen Aptika Kominfo) dan Bambang Dwi Anggono (eks Direktur Layanan Aptika Kominfo), diduga menerima uang tersebut dari Alfi Asman (AA), mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.

Kajari Jakpus Safrianto menjelaskan, uang suap tersebut merupakan kickback untuk memuluskan proyek PDNS yang dilaksanakan PT Docotel (2020) dan PT Aplikanusa Lintasarta (2021-2024). “Barang yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan proyek ini justru disubkontrakkan ke perusahaan lain,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Safrianto menyatakan, kerugian negara masih dalam penghitungan oleh BPKP dan penyidik. “Sementara, kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” tegasnya. Total anggaran PDNS 2020-2024 mencapai Rp959 miliar, dengan rincian Rp60 miliar (2020), Rp102 miliar (2021), Rp188,9 miliar (2022), Rp350,9 miliar (2023), dan Rp257 miliar (2024).

Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap potensi pelanggaran lainnya. Kejari Jakpus berkomitmen menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

#headlinesia #headline #headlineindonesia

29 Wilayah Malaysia Terdampak Asap

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Riau, Titik Panas Sumatra Tembus 2.945

03

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

Headline News