SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Aturan Baru: KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

Aturan Baru: KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

Headlinesia.com, Jakarta – 5 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi pembatasan baru dalam menjalankan tugasnya setelah pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang penangkapan terhadap Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga melakukan korupsi. Kebijakan ini menuai kontroversi dan dikhawatirkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.

Latar Belakang Aturan Baru

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor XX Tahun 2025 yang baru saja disahkan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN harus melalui proses penyelidikan internal perusahaan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke KPK. Selain itu, KPK tidak diperbolehkan melakukan penangkapan terhadap Direksi atau Komisaris BUMN tanpa persetujuan dari Menteri BUMN dan Dewan Komisaris.

Pemerintah beralasan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga stabilitas operasional BUMN dan mencegah gangguan bisnis yang bisa timbul jika pimpinan perusahaan ditangkap secara mendadak. Namun, kritikus menilai langkah ini justru membuka celah impunitas bagi koruptor di lingkungan BUMN.

Reaksi Publik dan Pakar Hukum

Kebijakan ini langsung memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi dan pakar hukum. Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa aturan ini merupakan kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Ini jelas melemahkan KPK dan memberi perlindungan berlebihan kepada pejabat BUMN. Jika mereka korupsi, harusnya proses hukum berjalan seperti biasa tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Abdul Wahid: Kami Yakin Majelis Hakim adalah Tangan Kebenaran Titipan Tuhan

Sementara itu, pengamat hukum dari ICW, Kurnia Ramadhana, menilai aturan ini bertentangan dengan semangat UU KPK yang memberikan kewenangan penuh kepada lembaga antirasuah untuk menindak koruptor tanpa pandang bulu.

Respons KPK dan Pemerintah

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa lembaganya akan mematuhi aturan baru tersebut, meski secara prinsip tetap berkomitmen memberantas korupsi. “KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Di sisi lain, Menteri BUMN, Erick Thohir, membantah bahwa aturan ini melindungi koruptor. “Tujuannya bukan untuk menghalangi penegakan hukum, tetapi agar prosesnya tidak mengganggu kinerja BUMN yang melayani publik,” tegasnya.

Dampak ke Depan

Para pengamat khawatir aturan ini akan menjadi preseden buruk, di mana pejabat BUMN yang terlibat korupsi bisa lolos dari jerat hukum dengan alasan stabilitas bisnis. Jika tidak ada revisi, dikhawatirkan praktik korupsi di BUMN justru semakin merajalela.

Pembatasan wewenang KPK ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya pelemahan sistematis terhadap lembaga antikorupsi, setelah sebelumnya terjadi sejumlah perubahan seperti pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dan pembentukan Dewan Pengawas.

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News