HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 09 JULI 2026 – Kemal Shahab menepis keras tuntutan jaksa KPK terhadap Abdul Wahid. Ketua tim hukum ini menilai jaksa mengabaikan fakta persidangan. Selanjutnya, mereka siap membantah dalil tersebut lewat nota pleidoi.
Menurut Kemal, jaksa hanya memakai sebagian fakta persidangan saja. “Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong jaksa penuntut umum,” kata Kemal. Oleh karena itu, timnya akan mengurai fakta secara lengkap melalui agenda pembelaan.
Tuduhan Pemaksaan Tidak Terbukti
Lebih lanjut, Kemal menegaskan unsur pemaksaan sama sekali tidak terbukti. Para saksi tidak pernah menyebut ada ancaman dari sang gubernur. Bahkan, frasa ‘matahari satu’ bukanlah sebuah bentuk intimidasi.
“Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian,” ujarnya. Sebaliknya, beberapa kepala UPT justru aktif berupaya mempertahankan jabatannya. Jadi, rentetan fakta tersebut membuktikan tidak ada suasana pemaksaan.
Bantah Aliran Dana Korupsi
Selain itu, sang pengacara membantah Abdul Wahid menerima uang korupsi. Tidak ada bukti kuat mengenai aliran dana bernilai ratusan juta. “Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur,” tegasnya.
Terkait dugaan pungutan liar, kliennya justru sudah bertindak sangat tegas. Wahid sebelumnya telah melarang keras pungli melalui sebuah pesan pribadi. Bahkan, ia sempat meminta Sekda menindak tegas para pejabat pelanggar.
Di sisi lain, Kemal menepis isu terkait pelanggaran prosedur APIP. Aturan terbaru hanya mewajibkan pemantauan evaluasi, bukan kewajiban peninjauan khusus. Pengangkatan tenaga ahli gubernur juga sudah sangat sesuai aturan kepegawaian.
Sebagai informasi, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman berat. Tuntutannya berupa penjara delapan setengah tahun dan denda ratusan juta. Kini, publik menanti kelanjutan sidang pleidoi sang gubernur pada 20 Juli 2026.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Comment