HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 11 JUNI 2026 – Saksi ahli Dr. W Riawan Tjandra bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). Ia hadir dalam sidang terdakwa Abdul Wahid. Tjandra menjelaskan aturan hukum terkait reviu pergeseran anggaran oleh APIP.
Aturan “Fiktif Positif” jadi sorotan. Ahli sebut diamnya inspektorat berarti setuju atas pergeseran anggaran Pemprov Riau.
Makna Reviu dan Evaluasi
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Meyer Simanjuntak mencecar ahli. Pertanyaan fokus pada urgensi reviu APIP Provinsi Riau.
“Secara gramatikal, reviu adalah tindakan mengulas atau mengevaluasi,” jelas Riawan. Ia menegaskan reviu pada dasarnya sama dengan evaluasi.
Konsep Fiktif Positif
Selanjutnya, kuasa hukum Muh. Arif Setiawan, Eva Nora menanyakan status permohonan reviu. Kadis PUPR itu tak mendapat jawaban dari pihak inspektorat.
Riawan mengutip aturan fiktif positif dari Undang-Undang. “Jika tidak direspons selama 5 hari, permohonan dianggap dikabulkan,” terangnya.
Konsep ini memberikan kepastian hukum yang jelas. Instansi pemerintah tidak bisa menunda proses birokrasi berlarut-larut.
Tanggung Jawab Delegasi
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab memberikan penegasan. Kewenangan gubernur soal pengelolaan keuangan telah dilimpahkan ke TAPD.
“Bentuk pelimpahan itu namanya delegasi,” papar Kemal usai sidang. Jika ada pelanggaran administratif, itu sepenuhnya tanggung jawab tim TAPD.
Terlebih lagi, diamnya APIP selama lima hari kerja berarti sebuah persetujuan. Oleh karena itu, pergeseran anggaran tersebut dianggap telah sesuai dengan undang-undang.

Comment