HEADLINESIA.com, JAKARTA, 9 JUNI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap pada Selasa (9/6/2026). Ia diduga kuat menerima jatah 5 persen dari proyek Pemkab dengan menggunakan rekening penampungan atas nama office boy (OB).
KPK tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka. Kasus suap ini gunakan rekening office boy (OB) untuk tampung dana korupsi.
Modus Buka-Tutup Rekening
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggunaan rekening orang lain atau nomine ini. Rekening tersebut dipakai untuk menyembunyikan aliran uang haram.
“Betul. Jadi, memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nomine,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menambahkan, nama-nama yang dipinjam berasal dari kalangan bawah. Mereka meliputi OB hingga pegawai biasa di lingkup Pemkab Muara Enim.
“Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, dan ada juga yang menggunakan rekening-rekening lainnya,” tambahnya.
Selanjutnya, KPK mengungkap modus licik para tersangka. Mereka sengaja membuka dan menutup rekening nomine secara berulang.
“Artinya, membuka rekening untuk penampungan, dan ketika rekening itu sudah habis atau didistribusikan, kemudian buka lagi dengan rekening baru,” tegas Budi.
Jatah 5 Persen untuk Bupati
Di sisi lain, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan besaran suap. Edison diduga mendapat bagian 5 persen dari aliran dana korupsi tersebut.
Dana haram ini mengalir dari pihak swasta. Salah satunya adalah PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan beberapa rekanan Pemkab.
“ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati,” papar Taufik.
Taufik menjelaskan, penyerahan uang kepada Edison dilakukan secara tunai. Uang ditarik dari rekening nomine oleh orang kepercayaannya.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” tutup Taufik.

Comment