HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 3 JUNI 2026 – Sidang dugaan korupsi Dinas PUPR PKPP Riau di Pengadilan Pekanbaru memanas, Rabu (3/6/2026). Saksi Ardi Irfandi sebelumnya tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan SF Hariyanto soal dugaan laporan fee lima persen.
Sebelumnya, perbedaan mencolok ini mulai terungkap dalam ruang persidangan. Pengakuan Ardi sangat bertolak belakang dengan isi dokumen BAP SF Hariyanto yang pernah ditanyakan pada 22 April 2026 lalu.
Pengakuan SF Hariyanto
Diungkapkan SF Hariyanto, saat Ardi Irfandi datang menemuinya dan menyampaikan persoalan kompensasi 5 persen, ia tidak terlalu menanggapi atau mendalami pembicaraan tersebut karena pertemuan berlangsung singkat.
Karena itu, pada saat kejadian berlangsung, SF mengaku belum memahami secara utuh persoalan yang disampaikan Ardi.
Menurut SF, pemahamannya mengenai dugaan kompensasi 5 persen justru menjadi lebih jelas setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tapi yang lebih jelasnya setelah kejadian OTT,” kata SF Hariyanto di persidangan.
Hakim Segera Bertindak
Oleh karena itu, majelis hakim pada 22 April 2026 lalu mencium adanya kejanggalan dalam kesaksian ini. Hakim memutuskan akan mempertemukan kedua pihak untuk mencari kebenaran materiil. “Apabila di BAP SF nanti ada, nanti kita konfrontir lagi,” tegas hakim pada 22 April lalu. Apakah Ardi Irfandi akan dihadirkan dalam persidangan lagi untuk mencari kebenaran ini?

Comment