SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Terungkap Abdul Wahid Tolak Titipan Jabatan Demi Manajemen Talenta

Terungkap Abdul Wahid Tolak Titipan Jabatan Demi Manajemen Talenta

Abdul Wahid melambaikan tangan menyapa para pendukung di pengadilan negeri pekanbaru. haedlinesia.com
Abdul Wahid melambaikan tangan menyapa para pendukung di pengadilan negeri pekanbaru. haedlinesia.com

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 7 MEI 2026 – Sekdaprov Riau Syahrial Abdi memberikan kesaksian dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (7/5/2026). Ia menjelaskan temuan dokumen usulan jabatan yang tidak direalisasikan oleh terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Syahrial Abdi membongkar dokumen titipan jabatan yang disita KPK. Namun, Abdul Wahid justru menolak permintaan tersebut demi menerapkan sistem merit yang objektif bagi ASN.

Berawal dari penggeledahan pasca OTT November 2025, penyidik KPK menyita dua dokumen krusial dari mobil dinas Sekdaprov. Dokumen tersebut berisi kompilasi permintaan posisi jabatan dari berbagai pihak yang ditujukan langsung kepada Gubernur Riau.

Dokumen ‘Titipan’ dan Sistem Merit

Menanggapi hal tersebut, Syahrial menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak merealisasikan usulan itu karena banyaknya permintaan yang masuk. Gubernur lebih memilih manajemen talenta sebagai dasar utama penataan aparatur negara.

“Gubernur memilih menetapkan manajemen talenta sebagai dasar penataan ASN,” tegas Syahrial di hadapan majelis hakim.

Skandal Jual Beli Kursi Unsoed Tarif hingga Rp500 Juta

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem ini merupakan kebijakan lama yang dioptimalkan oleh Abdul Wahid untuk mengurangi praktik penempatan berbasis pesanan. Melalui mekanisme ini, penempatan jabatan dilakukan berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan hasil pemetaan kinerja ASN secara transparan.

Profesionalisme Birokrasi dan Peran BKN

Di sisi lain, penasehat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai penerapan sistem tersebut menggambarkan kebijakan kliennya yang sangat objektif. Tujuannya agar penempatan ASN dilakukan secara profesional sesuai kapasitas dan kebutuhan organisasi tanpa adanya tekanan.

“Sehingga tidak ada lagi ASN yang tidak berkompeten menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Kemal.

Terakhir, Kemal menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan regulasi pusat yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut membuktikan bahwa Abdul Wahid tidak sembarangan melakukan mutasi jabatan, apalagi untuk kepentingan pribadi atau motif ancaman.

Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

03

KPK Periksa SF Hariyanto

Headline News