SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Hakim Tolak Interupsi Jaksa pada Sidang Abdul Wahid

Hakim Tolak Interupsi Jaksa pada Sidang Abdul Wahid

suasana sidang perkara Abdul Wahid
suasana sidang perkara Abdul Wahid

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 30 APRIL 2026 – Dua saksi perkara korupsi OTT Dinas PUPR Riau membantah narasi “satu komando” dalam sidang lanjutan terdakwa Abdul Wahid. Keduanya memberikan keterangan mengejutkan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada agenda pemeriksaan saksi terbaru.

Fakta baru muncul dalam sidang korupsi OTT PUPR Riau. Saksi membantah adanya tekanan “satu komando” yang sempat mencuat di persidangan.

Selanjutnya, saksi Chairu Sholihin dan Andri Budhiawan mengaku tidak pernah mendengar instruksi khusus tersebut. Pernyataan ini lantas memicu perhatian besar bagi para pengunjung sidang. Pasalnya, keterangan mereka bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah kepala UPT sebelumnya. Keduanya menegaskan bahwa istilah “satu komando” sebagai bentuk tekanan tidak pernah mereka dengar secara langsung.

Hakim Tolak Interupsi Jaksa

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum sempat mencoba memotong pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Kemal Shahab. Pihak jaksa berdalih saksi mungkin tidak mendengar karena suasana ruangan sidang yang tidak kondusif. Namun, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama langsung bereaksi keras terhadap argumen jaksa tersebut. Beliau menegaskan bahwa acuan hukum adalah fakta yang benar-benar didengar saksi.

“Kita tidak terima alasan apapun, mau ke toilet, yang penting dia tidak mendengar,” tegas hakim Delta. Respons tegas ini memastikan bahwa keterangan saksi tetap berdiri tegak sebagai fakta persidangan yang sah.

Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Riau, Titik Panas Sumatra Tembus 2.945

Pengakuan Nurani di Balik Praktik Setoran

Selain itu, saksi Andri Budhiawan juga menegaskan tidak melihat adanya tekanan kepada para pimpinan UPT. Ia menyebutkan suasana saat itu terlihat sangat biasa saja tanpa ada ekspresi ketakutan yang menonjol. Andri mengklaim tidak ada intimidasi yang terlihat terhadap Kepala UPT Eri Ikhsan maupun Ardi Irfandi. Meskipun begitu, Andri membuat sebuah pengakuan yang cukup emosional terkait integritas di lingkungan kerjanya. Ia mengungkapkan bahwa praktik setoran yang terjadi di lingkungan UPT sebenarnya sangat bertentangan dengan hati nuraninya. Situasi ini memperlihatkan adanya konflik internal antara loyalitas birokrasi dan nilai kejujuran pribadi para saksi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Riau, Titik Panas Sumatra Tembus 2.945

03

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

Headline News