HEADLINESIA.com, JAKARTA, 30 JUNI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek ini terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
Menanggapi putusan berat hakim, Nadiem menyatakan akan segera mengajukan banding. Dia menyebut langkah hukum ini sebagai wujud perjuangan nyata demi keluarga. Selain itu, Nadiem juga mengaku berjuang demi kepentingan negara.
“Saya akan berjuang dan segera melaksanakan naik banding demi kebenaran,” tegas Nadiem di Pengadilan Tipikor. Terdakwa merasa telah memaparkan fakta kebenaran selama persidangan berlangsung. Namun, dia merasa semua usahanya seolah berujung sia-sia belaka.
Tolak Vonis Nadiem Makarim
Oleh karena itu, Nadiem secara khusus meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia. Dia menilai publik adalah satu-satunya harapan untuk mendapat dukungan dan keadilan.
“Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa untuk mendapat keadilan,” keluh Nadiem. Pernyataan ini merespons beratnya hukuman kurungan yang baru saja ia terima. Dia merasa dikriminalisasi meski mengklaim telah berusaha berbuat jujur.
Rincian Hukuman Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, majelis hakim turut mendenda Nadiem sebesar Rp 1 miliar. Jika terdakwa gagal membayar denda, hukumannya diganti kurungan selama 190 hari.
Kemudian, Nadiem juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Kegagalan membayar kewajiban uang ini berakibat tambahan hukuman 5 tahun penjara. Hakim turut menetapkan masa penahanan sebelumnya akan memotong total hukuman.
Padahal, vonis akhir ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara selama 18 tahun lamanya. Jaksa juga sempat menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sebagai tambahan, JPU awalnya menuntut pembayaran uang pengganti yang sangat fantastis. Total tuntutan uang pengganti tersebut mencapai angka Rp 5,68 triliun. Harta benda terdakwa dapat disita jika tidak mampu membayar uang pengganti.
Akhirnya, apabila harta benda sitaan tidak mencukupi, sanksinya akan bertambah berat. Hukuman uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Kini, publik menanti proses banding yang resmi diajukan oleh Nadiem.

Comment