Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan jutaan Chromebook. Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat hakim.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 30 JUNI 2026 – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis Nadiem Makarim. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek tersebut. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop.
Selanjutnya, hakim ketua Purwanto S. Abdullah juga membebankan denda pidana. Nadiem wajib membayar denda Rp1 miliar dalam kurun waktu satu bulan. Jika gagal, pengadilan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti. Terdakwa harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Hukuman tambahan ini memiliki ancaman subsider lima tahun kurungan penjara.
Kasus Chromebook dan Dissenting Opinion
Faktanya, kebijakan Nadiem berdampak langsung pada pengadaan jutaan unit Chromebook. Proyek bermasalah ini berlangsung selama periode tahun 2020 hingga 2022. “Dampak nyata dari force multiplier ini adalah pengadaan 1.159.327 unit chromebook,” tegas Hakim.
Namun, sidang putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dua hakim anggota, Andi M. Arief dan Eryusman, menilai Nadiem tidak bersalah. Mereka berpendapat pengadilan seharusnya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Bahkan, kedua hakim anggota tersebut sama sekali tidak menemukan niat jahat. “Tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dan perbuatan jahat,” ujar hakim anggota. Sikap kooperatif dan usia produktif terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan.
Protes Advokat di Akhir Sidang
Sementara itu, pengadilan tetap menyita seluruh barang bukti perkara ini. Jaksa masih memerlukan bukti tersebut untuk mengadili tersangka lainnya. Rekan Nadiem bernama Justis Tan saat ini masih berstatus buron.
Ironisnya, persidangan berakhir dengan kekecewaan mendalam dari pihak kuasa hukum. Majelis hakim langsung meninggalkan ruangan tanpa memberi terdakwa kesempatan berbicara. Pantauan Headlinesia menunjukkan para advokat langsung meneriaki hakim yang pergi.
Akibatnya, pengacara Nadiem melontarkan sindiran keras di dalam ruang sidang. “Loh, kenapa mesti buru-buru yang mulia. Ini kan hak kita untuk menyatakan,” sindir sang advokat dengan nada kesal.

Comment