SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Tolak Eksekusi Hotel Sultan, Ungkap Tiga Masalah Krusial

Tolak Eksekusi Hotel Sultan, Ungkap Tiga Masalah Krusial

Hotel Sultan Jakarta
Hotel Sultan Jakarta

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 29 MEI 2026 – Pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 mendatang. Namun, PT Indobuildco selaku pihak pengelola saat ini menolak keras rencana pelengseran tersebut.

Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 ditolak keras PT Indobuildco. Kebijakan ini dinilai cacat hukum dan mengancam nasib ribuan pekerja.

Perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo ini menilai keputusan pengadilan masih menyisakan celah persoalan. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya akan terus mempertahankan hak pengelolaan sebelum tanggal eksekusi tiba.

“Kami menolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan bagi bangsa ini di masa kepemimpinan Presiden Prabowo,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Hamdan menegaskan bahwa memaksakan eksekusi pengosongan lahan justru akan memicu rentetan masalah baru. Ia memaparkan setidaknya ada tiga ancaman krisis krusial jika pemerintah tetap bersikeras mengambil alih lahan secara paksa.

Tiga Kali Beruntun, SF Hariyanto Marah Tegur Kadisdik Erisman

Pertama, eksekusi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hamdan menyebut langkah paksa ini bisa menjadi catatan kelam dan preseden buruk dalam sejarah peradilan tata usaha di Indonesia.

Menurut pandangannya, pihak pemerintah sebagai pemohon eksekusi belum dinyatakan secara sah sebagai pemilik objek sengketa. Pemerintah dinilai melompati tahapan hukum yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Hamdan mengingatkan bahwa eksekusi paksa berpotensi kuat melanggar aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Kedua regulasi tersebut mewajibkan pemohon eksekusi menitipkan uang jaminan senilai objek sengketa di pengadilan. Tanpa adanya jaminan yang setimpal, putusan pengosongan tidak boleh dijalankan secara sepihak.

Kedua, eksekusi Hotel Sultan akan memicu masalah sosial berskala besar. Pengosongan lahan secara otomatis akan menghentikan seluruh detak aktivitas bisnis di kawasan komersial tersebut.

Semangka Kuning, Buah Premium Penjaga Gula Darah

Kondisi ini sangat mengancam periuk nasi ribuan orang yang menggantungkan hidupnya di sana. Mulai dari karyawan tetap, penyewa (tenant), mitra vendor, hingga keluarga pekerja terancam kehilangan sumber penghasilan utama mereka.

“Tidak ada jaminan sama sekali bahwa para karyawan ini akan dipekerjakan kembali oleh pengelola baru,” tegas Hamdan menyoroti nasib para pekerja.

Kekhawatiran ini makin menguat setelah Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan kawasan itu akan diubah menjadi ruang terbuka hijau. Rencana ini otomatis menutup peluang keberlanjutan bisnis perhotelan di lokasi tersebut.

Ketiga, eksekusi secara paksa akan merusak iklim usaha dan investasi nasional. Para investor akan melihat tindakan ini sebagai bentuk perampasan aset bisnis oleh negara tanpa kompensasi yang layak.

Padahal, ekosistem bisnis dan bangunan Hotel Sultan telah dibangun, dirawat, dan dikembangkan sepenuhnya oleh PT Indobuildco selama berpuluh-puluh tahun. Langkah sepihak ini dinilai akan menakuti para pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah.

Waspada, Tanah Jakarta Ambles Lebih Cepat dari Kenaikan Laut!

Sengketa Tanah, Bukan Bisnis Bangunan

Hamdan juga menyoroti klaim pemerintah yang menyebut proses hukum eksekusi Hotel Sultan sudah mencapai tahap final. Ia menilai pernyataan para pejabat negara terlalu menyederhanakan konflik hukum yang sebenarnya sangat rumit.

Faktanya, di atas lahan sengketa tersebut berdiri megah bangunan hotel yang menaungi berbagai kegiatan usaha. Terdapat pula hak-hak pekerja, perjanjian dengan vendor, dan hak pihak ketiga yang terikat kontrak sah dan tidak bisa dibatalkan sepihak.

“Yang harus dipahami secara jernih, pokok sengketanya adalah tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” urai Hamdan menjelaskan duduk perkara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini merinci bahwa seluruh bangunan Hotel Sultan dibangun murni menggunakan modal PT Indobuildco. Pembangunan ini sama sekali tidak menggunakan kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, kerja sama di masa lampau tidak menggunakan skema Build, Operate, Transfer (BOT) atau bangun-guna-serah. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil alih bangunan dan bisnis komersial hanya berbekal putusan pengosongan lahan.

“Tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengambil alih bangunan dan bisnis warga negara tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” tuturnya.

Hamdan memperingatkan, mematikan operasional Hotel Sultan juga merugikan negara itu sendiri. Penghentian roda ekonomi akan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak hotel, restoran, dan berbagai gelaran acara (event) berskala internasional.

Meski melontarkan penolakan keras, PT Indobuildco menegaskan sikap kooperatifnya. Perusahaan tetap membuka pintu dialog dan perundingan lebar-lebar dengan pemerintah untuk mencari jalan tengah.

“Indobuildco tidak melawan negara. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara benar dan adil,” tegas Hamdan.

Ia mendesak pemerintah untuk duduk bersama menghitung nilai hak masing-masing pihak secara transparan. Jika kesepakatan damai berhasil dicapai sebelum 18 Juni, maka eksekusi paksa dipastikan tidak perlu terjadi.

Pemerintah Sebut Eksekusi Sudah Final

Berbanding terbalik dengan tuntutan Indobuildco, pemerintah menunjukkan sikap pantang mundur. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengunci tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari eksekusi pengosongan Blok 15 di kawasan GBK.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, memastikan bahwa tenggat waktu tersebut tidak bisa diganggu gugat. Surat pemberitahuan resmi juga telah dilayangkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.

“Ini sudah menjadi ketetapan hukum yang final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan,” papar Kharis dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).

Pemerintah mengimbau agar PT Indobuildco dan seluruh pihak yang terafiliasi menghormati putusan pengadilan. Mereka diminta kooperatif dan mendukung kelancaran proses pengosongan agar berjalan tertib.

Kharis menilai jeda waktu hampir satu bulan sejak surat dikirimkan sudah sangat rasional. Waktu tersebut dirasa cukup bagi pengelola lama untuk membereskan aset dan meninggalkan Blok 15 GBK secara sukarela.

Pengosongan sukarela ini sangat diharapkan untuk mencegah gesekan dan persoalan baru di lapangan. Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola aset negara juga membutuhkan waktu transisi yang aman.

“Dengan adanya jeda waktu, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan objek sengketa secara sukarela agar tidak mengganggu kepentingan publik,” tegas Kharis.

Pengadilan juga telah menerbitkan imbauan tegas kepada siapa pun yang mendiami tanah atau bangunan tersebut atas izin Indobuildco. Mereka diwajibkan untuk segera angkat kaki sebelum tanggal eksekusi tiba.

Bagi pemerintah, eksekusi ini merupakan garis akhir dari maraton proses hukum penyelamatan aset strategis negara. Pemerintah merasa telah menempuh semua prosedur peradilan yang sah dan mengikat.

“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum apa pun untuk menunda pengembalian,” pungkas Kharis.

Rencana Tata Ulang Menjadi Ruang Terbuka Hijau

Publik pun bertanya-tanya, akan disulap menjadi apa kawasan premium seluas puluhan hektare tersebut setelah dieksekusi? Pemerintah ternyata telah mematangkan konsep baru untuk mengubah wajah eks Hotel Sultan.

PPKGBK berencana merombak total kawasan komersial itu menjadi area ruang terbuka hijau berskala besar. Konsep ini dirancang agar kawasan GBK menjadi lebih inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

Ke depannya, taman hijau ini tidak akan berdiri sendiri. Pemerintah akan mengintegrasikan kawasan tersebut dengan moda transportasi publik, khususnya MRT, menggunakan skema Transit Oriented Development (TOD).

“Kami memikirkan bagaimana memastikan manfaat area hijau itu dirasakan lebih banyak orang, termasuk di Blok 15 atau eks HGB 26-27,” ungkap Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, beberapa waktu lalu.

Rakhmadi menjelaskan, desain awal tata ruang sudah disiapkan secara matang. Nantinya, masyarakat pejalan kaki bisa langsung mengakses area taman yang asri begitu keluar dari stasiun MRT.

Konsep pengembangan terintegrasi ini diharapkan mampu mendorong kebiasaan masyarakat menggunakan transportasi umum. Selain itu, langkah ini akan menambah paru-paru kota di tengah tingginya polusi udara ibu kota.

“Ke depan, pembangunan tersebut benar-benar terintegrasi dengan akses publik. Kami ingin menghadirkan ruang interaksi yang nyaman,” tambah Rakhmadi.

Selama puluhan tahun, publik menilai akses menuju kawasan hijau di jantung Jakarta sangat terbatas karena dikuasai untuk kepentingan komersial elit. Pengambilalihan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengembalikan hak warga negara atas ruang publik yang memadai.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement