SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home » Berita » Grasi Koruptor: Dari Annas Maamun hingga Syaukani, Alasan Kemanusiaan Jadi Dalih

Grasi Koruptor: Dari Annas Maamun hingga Syaukani, Alasan Kemanusiaan Jadi Dalih

Grasi Koruptor: Dari Annas Maamun hingga Syaukani, Alasan Kemanusiaan Jadi Dalih
Grasi Koruptor: Dari Annas Maamun hingga Syaukani, Alasan Kemanusiaan Jadi Dalih

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 AGUSTUS 2025 – Pemberian pengampunan atau grasi kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus korupsi, kembali menambah daftar panjang keringanan hukuman bagi pelaku rasuah di Indonesia. Kebijakan ini mengundang sorotan publik, mengingat sejumlah terpidana korupsi sebelumnya juga telah menerima pembebasan serupa dari pemerintah.

Kasus terbaru ini menegaskan tren kontroversial di tengah upaya pemberantasan korupsi. Sebelum Hasto, setidaknya dua nama besar telah pulang kandang lebih cepat berkat grasi presiden.

1. Annas Maamun: Grasi Jokowi karena Usia dan Sakit
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, menjadi salah satu penerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi yang diberikan pada 2019 itu memangkas masa hukumannya satu tahun.

Pertimbangan utama pemberian grasi ini adalah alasan kemanusiaan. Saat itu, Annas telah berusia 78 tahun dan mengalami sakit berkepanjangan. “Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan,” jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, pada 26 November 2019.

Menko Polhukam kala itu, Mahfud Md, membenarkan memberikan pertimbangan. Ia menegaskan Annas dalam kondisi sakit-sakitan, bahkan memerlukan bantuan alat pernapasan. “Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan (diperbolehkan). Dalam hukum internasional juga berlaku, orang yang sudah berusia lewat tua bisa tidak ditahan,” ujar Mahfud di Jakarta, 29 November 2019. Meski mendapat grasi, status Annas sebagai terpidana tetap berlaku, hanya hukumannya yang diampuni sebagian. Saat menerima grasi, Annas juga masih berstatus tersangka di KPK terkait kasus suap dan gratifikasi lain.

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

2. Syaukani Hassan Rais: Grasi SBY Atas Dasar Kemanusiaan
Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais, juga tercatat menerima grasi. Pengampunan ini diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mensesneg saat itu, Sudi Silalahi, menyatakan grasi diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Usulan grasi Syaukani, diajukan dua kali oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, baru dikabulkan SBY setelah melihat kondisi fisik Syaukani. “Coba, kalau teman-teman pers melihat kondisi Pak Syaukani, tentu akan berbeda melihatnya sekarang ini,” kata Sudi, mengisyaratkan kondisi kesehatan Syaukani yang memburuk sebagai alasan utama.

Kontroversi yang Tak Pernah Usai
Pemberian grasi kepada terpidana korupsi seperti Annas Maamun dan Syaukani Hassan Rais – dan kini disusul kasus Hasto – selalu memantik perdebatan sengit. Meski alasan kemanusiaan seperti usia lanjut dan sakit kronis kerap dijadikan dasar, publik dan pegiat antikorupsi kerap mempertanyakan konsistensi dan pesan yang disampaikan. Mereka khawatir kebijakan ini dapat melemahkan efek jera dan komitmen negara dalam memerangi korupsi, sebuah kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara secara masif.

Pola pemberian pengampunan ini menimbulkan tanda tanya besar: sejauh mana pertimbangan kemanusiaan dapat mengalahkan upaya penegakan hukum terhadap koruptor? Jawabannya masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi penegak hukum dan pemerintah.

Gerindra Bantah Isu Prabowo Intervensi Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News