HEADLINESIA.com, JAKARTA, 10 JULI 2026 – Awalnya, tim KPK mengamankan 18 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Selanjutnya, penyidik resmi membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di wilayah Jakarta. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan guna mendalami kasus ini.
Sebelumnya, seluruh pihak terkait ini telah melewati tahapan pemeriksaan tahap awal. Pihak kepolisian memeriksa mereka secara intensif di Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya proses pemeriksaan awal tersebut.
“Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah,” ujar Budi pada Jumat (10/7/2026).
Dua Kloter Menuju Jakarta
Kemudian, pihak KPK membagi sembilan orang terperiksa tersebut menjadi dua kelompok penerbangan terpisah. Kloter pertama membawa empat orang penumpang menuju markas besar KPK di Jakarta. “Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN,” kata Budi menjelaskan.
Sementara itu, penerbangan kloter kedua mengangkut lima orang target operasi lainnya. Rombongan penerbangan ini terdiri atas tiga orang ASN dan dua orang pihak swasta. Secara total, KPK kini memeriksa satu bupati, enam ASN, beserta dua pengusaha swasta.
Kasus Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah
Selain itu, proses penangkapan para tersangka ini terjadi di berbagai lokasi yang berbeda. “Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo,” ungkap Budi. Namun, KPK masih merahasiakan identitas detail para ASN dan pihak swasta yang terlibat.
Lebih lanjut, kasus korupsi ini diduga kuat berakar dari tindakan pemerasan jabatan. KPK menduga sang bupati memeras sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” tegas Budi menyoroti akar permasalahan tersebut.
Saat ini, tim penyidik masih menelaah keterangan sembilan orang tersebut secara sangat intensif. Berdasarkan aturan KUHAP, lembaga antirasuah ini memiliki batas waktu maksimal 1 x 24 jam. Waktu krusial ini berguna untuk menentukan status hukum sah para pihak yang tertangkap.

Comment