Hukum
Home » Berita » Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

Netty Herawati istri terdakwa Dani M Nursalam menjadi saksi di Persidangan
Netty Herawati istri terdakwa Dani M Nursalam menjadi saksi di Persidangan

Sidang Tipikor Pekanbaru diwarnai drama saat istri terdakwa Dani Nursalam maju sebagai saksi meringankan setelah hakim sempat merasa kecewa.

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 01 JULI 2026 – Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar agenda sidang pemeriksaan terdakwa Muhammad Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Rabu (1/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota kemudian memimpin jalannya sidang penting yang dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kedua terdakwa yaitu Muh. Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam hadir langsung mengenakan kemeja putih guna mengikuti proses hukum tersebut.

Selanjutnya, hakim membuka persidangan dengan menanyakan kesiapan bukti dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Arif Mengaku Tidak ada Perintah dari Abdul Wahid untuk Mengumpulkan Uang

“Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan terdakwa. Sebelum mulai, apakah dari advokat ada bukti yang diajukan?” tanya Delta.

Hakim Sempat Kecewa

Meskipun agenda awal adalah pemeriksaan terdakwa, pengacara Dani justru memohon untuk menghadirkan seorang saksi tambahan.

Mendengar hal itu, Hakim Delta sempat menyatakan rasa kecewa karena waktu pengajuan saksi sebelumnya sudah habis.

“Lho, tidak begini konsepnya. Kemarin kan sudah kami beri waktu,” ujar Delta dengan nada kecewa di ruang sidang.

Namun, hakim akhirnya melunak dan mengabulkan permohonan tersebut demi keadilan.

Arif Setiawan: ‘Satu Komando’ dari Abdul Wahid Tidak Berkaitan dengan Pengumpulan Uang

Ternyata, pihak terdakwa mengajukan Netty Herawati yang merupakan istri sah dari Dani M. Nursalam.

Kesaksian Istri Terdakwa dalam Sidang Tipikor Pekanbaru

Berdasarkan Pasal 168 KUHAP, hakim menjelaskan bahwa seorang istri berhak menolak atau tetap menjadi saksi.

Dengan penuh keyakinan, Netty menyatakan bersedia memberikan keterangan guna meringankan beban hukum suaminya.

Sebelum memberikan kesaksian, petugas pengadilan menyumpah Netty secara agama agar berbicara jujur.

Setelah itu, Hakim Delta segera memberikan peringatan keras kepada saksi sebelum pemeriksaan dimulai.

Bupati Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK Setelah Buron

“Pengadilan mengingatkan untuk tidak membela Pak Dani. Jangan mengada-adakan hal yang tidak sebenarnya,” tegas Delta.

Melalui peringatan ini, hakim meminta Netty tetap objektif demi menegakkan kebenaran materiil di persidangan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Arif Setiawan: ‘Satu Komando’ dari Abdul Wahid Tidak Berkaitan dengan Pengumpulan Uang

03

Arif Mengaku Tidak ada Perintah dari Abdul Wahid untuk Mengumpulkan Uang

Headline News