Hukum
Home » Berita » Akhir Kasus Disertasi “Mas Bahlil Ganteng”, UI Menang Putusan MA

Akhir Kasus Disertasi “Mas Bahlil Ganteng”, UI Menang Putusan MA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana, Jakarta, Jumat (7/3/2025). aslinews
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana, Jakarta, Jumat (7/3/2025). aslinews

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 30 JUNI 2026 – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Universitas Indonesia (UI) pada Senin (29/6/2026) di Jakarta. Putusan ini mengesahkan sanksi bagi promotor disertasi Menteri Bahlil Lahadalia akibat dugaan pelanggaran akademik.

Sejak tahun 2024, kasus disertasi Bahlil Lahadalia terus memicu polemik. Publik menyoroti masa studi kilatnya di Program Doktor SKSG UI. Waktu 1 tahun 8 bulan dinilai sangat tidak wajar. Gelar cumlaude sang menteri dinilai janggal oleh banyak pihak.

Oleh karena itu, Dewan Guru Besar (DGB) UI turun tangan. Investigasi DGB menemukan fakta mengejutkan soal proses akademik. Ditemukan ketidakjujuran dalam pengambilan data tanpa izin. Bahkan, promotor memiliki keterkaitan profesional dengan Bahlil sebagai pejabat.

Sebagai tindak lanjut, DGB langsung merekomendasikan pembatalan kelulusan. “DGB UI memberikan sanksi izin disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru,” tulis risalah rapat DGB.

Sanksi Tegas dan Perlawanan Hukum

Menyikapi temuan itu, Empat Organ UI segera mengambil sikap. Rektor, MWA, Senat Akademik, dan DGB sepakat menunda yudisium Bahlil. “Bila disertasi belum diterima, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?” tegas Arie Afriansyah, Direktur Humas UI.

Bupati Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK Setelah Buron

Selain itu, UI menjatuhkan sanksi administratif kepada dua promotor. Prof. Chandra Wijaya dan Athor Subroto dilarang mengajar dan membimbing selama tiga tahun. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada publik.

Namun, kedua akademisi tersebut memilih melawan secara hukum. Mereka menggugat Rektor UI Heri Hermansyah ke PTUN Jakarta. Ironisnya, PTUN justru mengabulkan gugatan dan membatalkan sanksi Rektor.

Tentu saja, pihak kampus merasa kecewa oleh putusan tersebut. Emir Chairullah, pejabat Humas UI, menilai PTUN mengabaikan aspek akademik. “Kita sudah dipermalukan,” ujar Emir menanggapi kekalahan di tingkat pertama.

Kemenangan Final Integritas Akademik UI

Meskipun sempat kalah, Rektor UI pantang menyerah. Kampus kuning ini langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Akhirnya, perjuangan panjang ini membuahkan hasil manis pada 2026. MA secara resmi mengabulkan permohonan kasasi UI.

Selanjutnya, dua putusan MA sukses menganulir putusan pengadilan bawah. “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat,” bunyi amar Putusan Nomor 346 K/TUN/2026. Dengan demikian, sanksi bagi promotor Bahlil kembali sah berlaku.

Dugaan Suap Sekda Kuansing: KPK Amankan Mobil dan Buru Bupati

Menanggapi kemenangan hukum ini, Rektor UI Heri Hermansyah bersuara. Ia bersyukur marwah institusi pendidikan kembali tegak. Penegakan sanksi merupakan wujud otonomi dan penegakan kewenangan akademik UI.

Sebagai penutup, Heri menegaskan komitmen kuat universitasnya. “Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik,” ucap Heri. UI berjanji akan terus memperkuat sistem pengawasan internalnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Rafi’i Bongkar Fakta dan Patahkan BAP Dani, Marjani tidak Dinas Malam itu

02

Patahkan BAP Dani M. Nursalam, Liza Beberkan Kejadian 2 November

03

Tata Maulana Bersaksi, Abdul Wahid: Jangan Berurusan dengan PU

Headline News