Hukum
Home » Berita » Vonis Nadiem 10 Tahun diwarnai Protes Advokat

Vonis Nadiem 10 Tahun diwarnai Protes Advokat

Nadiem Makariem tegak berdiri pada saat Hakim membacakan putusan Pengadilan pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Jakarta Pusat
Nadiem Makariem tegak berdiri pada saat Hakim membacakan putusan Pengadilan pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Jakarta Pusat

Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan jutaan Chromebook. Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat hakim.

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 30 JUNI 2026 – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis Nadiem Makarim. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek tersebut. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop.

Selanjutnya, hakim ketua Purwanto S. Abdullah juga membebankan denda pidana. Nadiem wajib membayar denda Rp1 miliar dalam kurun waktu satu bulan. Jika gagal, pengadilan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti. Terdakwa harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Hukuman tambahan ini memiliki ancaman subsider lima tahun kurungan penjara.

Kasus Chromebook dan Dissenting Opinion

Faktanya, kebijakan Nadiem berdampak langsung pada pengadaan jutaan unit Chromebook. Proyek bermasalah ini berlangsung selama periode tahun 2020 hingga 2022. “Dampak nyata dari force multiplier ini adalah pengadaan 1.159.327 unit chromebook,” tegas Hakim.

Bupati Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK Setelah Buron

Namun, sidang putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dua hakim anggota, Andi M. Arief dan Eryusman, menilai Nadiem tidak bersalah. Mereka berpendapat pengadilan seharusnya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Bahkan, kedua hakim anggota tersebut sama sekali tidak menemukan niat jahat. “Tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dan perbuatan jahat,” ujar hakim anggota. Sikap kooperatif dan usia produktif terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan.

Protes Advokat di Akhir Sidang

Sementara itu, pengadilan tetap menyita seluruh barang bukti perkara ini. Jaksa masih memerlukan bukti tersebut untuk mengadili tersangka lainnya. Rekan Nadiem bernama Justis Tan saat ini masih berstatus buron.

Ironisnya, persidangan berakhir dengan kekecewaan mendalam dari pihak kuasa hukum. Majelis hakim langsung meninggalkan ruangan tanpa memberi terdakwa kesempatan berbicara. Pantauan Headlinesia menunjukkan para advokat langsung meneriaki hakim yang pergi.

Akibatnya, pengacara Nadiem melontarkan sindiran keras di dalam ruang sidang. “Loh, kenapa mesti buru-buru yang mulia. Ini kan hak kita untuk menyatakan,” sindir sang advokat dengan nada kesal.

Akhir Kasus Disertasi “Mas Bahlil Ganteng”, UI Menang Putusan MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Rafi’i Bongkar Fakta dan Patahkan BAP Dani, Marjani tidak Dinas Malam itu

02

Patahkan BAP Dani M. Nursalam, Liza Beberkan Kejadian 2 November

03

Tata Maulana Bersaksi, Abdul Wahid: Jangan Berurusan dengan PU

Headline News