SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Home » Berita » Saksi Ahli: Pelanggaran Administratif Harus Diselesaikan Jalur Administrasi

Saksi Ahli: Pelanggaran Administratif Harus Diselesaikan Jalur Administrasi

Kemal Shahab, Advokat Abdul Wahid
Kemal Shahab, Advokat Abdul Wahid

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 11 JUNI 2026 – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengklaim keterangan saksi ahli memperkuat pembelaan mereka. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan pemerasan PUPR Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6).

Selanjutnya, kuasa hukum Kemal Shahab menyoroti masalah kewenangan anggaran. Ahli Dr. W. Riawan Tjandra memberi penjelasan penting. Pengelolaan keuangan daerah sudah diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tanggung Jawab Ketua TAPD

Oleh karena itu, Kemal menyebut kesalahan administratif bukan tanggung jawab kliennya. “Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi,” tegas Kemal.

Lebih lanjut, Kemal membahas polemik pergeseran anggaran. Permohonan review ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) otomatis sah. Syaratnya, tidak ada balasan selama lima hari kerja. “Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui,” ujarnya.

Pelanggaran Administrasi Bukan Pidana

Di sisi lain, ahli menegaskan batas antara administrasi dan pidana. Pelanggaran administratif harus diselesaikan lewat jalur administrasi. Hal ini tidak bisa langsung diproses sebagai tindak pidana.

Saksi Ahli: Reviu Anggaran Tak Direspons 5 hari, Berarti Disetujui

Selain itu, pengangkatan terdakwa Dani M Nursalam dinilai sah. Ia menjadi tenaga ahli untuk percepatan program daerah. Pemerintah wajib mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.

Sebagai penutup, tim pembela siap mematahkan dakwaan jaksa. “Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan,” kata Kemal.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement