HEADLINESIA.com, JAKARTA, 10 JUNI 2026 – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (10/6/2026). Empat prajurit TNI resmi dihukum atas kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus.
Empat prajurit TNI divonis penjara hingga tiga tahun. Pemerintah tegaskan tak ada ruang bagi aparat yang bertindak anarkis terhadap aktivis.
Selanjutnya, Yusril sangat mengapresiasi putusan tegas dari hakim. Ia menilai hukuman ini wujud nyata independensi peradilan. Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini.
Terlebih lagi, ada terdakwa yang divonis melebihi tuntutan awal. Hakim menjatuhkan hukuman berat tiga tahun penjara kepadanya.
“Hal ini penting agar menjadi pelajaran,” tegas Yusril. Prajurit lain dilarang keras mengulangi tindak pidana serupa.
Selain itu, Yusril menyambut baik pemecatan dua terdakwa. Institusi negara sama sekali tidak menoleransi tindak kekerasan.
Lindungi Ruang Demokrasi
Oleh karena itu, aparat dilarang keras bertindak anarkis. Tindakan membungkam pihak lain sangat mencederai kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat warga. Aktivis memiliki peran krusial mengawal tegaknya sistem demokrasi.
“Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi,” papar Yusril menambahkan. Tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum dilarang keras.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis yang bervariasi. Empat anggota BAIS TNI dihukum 1,5 hingga 3 tahun.
Akhirnya, hakim menyatakan mereka terbukti melakukan penganiayaan berencana. Luka berat yang dialami korban menjadi bukti kuat.

Comment