HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 28 MEI 2026 – Fakta persidangan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau di Pekanbaru pada 20 Mei 2026 menjadi pertanyaan yang terus diperbincangkan saat ini. Fakta saat Thomas Larfo Dimeira bersaksi mengenai aliran dana Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau atas arahan Wakil Gubernur Riau.
Menyusul kesaksian yang menghebohkan publik tersebut, pihak Humas Polda Riau segera melakukan klarifikasi terbuka melalui media sosial pada 23 Mei 2026. Skandal ini bermula pada April 2026 ketika Thomas mendapat instruksi langsung dari Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Pihak Polda Riau menyatakan bahwa untuk Renovasi Ruah Dinas Polda Riau mempunyai Angaran Resmi.
HEADLINESIA.com mencoba melakukan investigasi atas hal anggaran renovasi rumah dinas Polda Riau dan menemukan bahwa Anggaran renovasi rumah tersebut ada dalam anggaran APBD Provnsi Riau dengan Total Pagu 1.400.000.000. Dengan jenis pengadaan yaitu Pekerjaan Konstruksi. Dengan Uraian Pekerjaanya adalah Rehabilitai Pagar Rumah Dinas Kapolda dan Landscape. Pekerjaan ini juga sudah dimulai sejak Fabruari 2026 dan Akhir masa perkerjaan yaitu Bulan April 2026.

Pada informasi yang HEADLINESIA.com himpun bahwa Pemenang dari Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pagar Rumah Dinas Kapolda dan Landscape ini di menangkan oleh PT. Astu Gana Karya dengan metode E – Purcashing dengan nilai Rp. 1.363.973.960,00. PT. Astu Guna Karya yang beralamat di Provinsi Banten, Kota Tangerang.
Kronologi Pertemuan di Hotel Pangeran
Selanjutnya, atas arahan Wagub, Thomas menghubungi M. Arif Setiawan selaku Kadis PUPR PKPP Riau. Pertemuan kemudian terjadi di kafe Hotel Pangeran Pekanbaru yang dihadiri oleh Wagub Riau, Kapolda, dan pihak swasta. Dalam pertemuan itu, Arif membawa goodie bag berisi uang Rp300 juta yang digeser ke bawah meja pihak swasta bernama Puji untuk eksekusi renovasi.
Pengembalian Dana ke KPK
Ironisnya, setelah kasus ini bergulir menjadi BAP KPK, dana ratusan juta tersebut batal digunakan. Puji menginformasikan kepada Thomas bahwa uang tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Penampungan KPK pada 30 April 2026, tepat saat proses persidangan sudah berjalan.
Akhirnya, saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer Simanjuntak mengenai dasar renovasi dan besaran nilai Rp300 juta yang dipatok tanpa survei, Thomas mengaku tidak mengatahui. “Yang saya ketahui tidak ada (permintaan resmi), namun informasi yang kami dapat memang rumah itu sudah lama dipakai dari Polda sebelumnya, sehingga perlu penanganan dan ada perlu juga isi rumah,” beber Thomas di hadapan Majelis Hakim.

Comment