SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Fadlizon Digugat Keraton Solo ke PTUN

Fadlizon Digugat Keraton Solo ke PTUN

PB XIV Purboyo - (Instagram/kraton_solo). headlinesia.com
PB XIV Purboyo - (Instagram/kraton_solo). headlinesia.com

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 APRIL 2026 – Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo resmi menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta terkait penunjukan pelaksana pengembangan Keraton Surakarta yang dinilai melawan hukum.

Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada 16 April 2026. Langkah hukum ini diambil guna membatalkan SK penunjukan pelaksana pengembangan Keraton Surakarta demi menjaga kedaulatan adat dari intervensi pemerintah.

Gugatan Resmi Terdaftar di PTUN Jakarta

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Sri Susuhunan Pakubuwono XIV menunjuk Ardi Sasongko sebagai kuasa hukum untuk menghadapi Menteri Kebudayaan. PB XIV Purboyo secara tegas menolak legalitas surat keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut.

Oleh karena itu, persidangan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dalam penentuan masa depan Keraton Surakarta. Konflik internal yang belum usai kini justru semakin meruncing setelah pemerintah pusat mulai ikut campur tangan.

Polemik Penunjukan Pelaksana Keraton

Persoalan ini bermula dari keberatan pihak Purboyo atas penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan. Tim hukum sebelumnya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Kementerian Kebudayaan namun tidak membuahkan hasil. “Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, maka kita anggap itu melawan hukum,” ujar pengacara Sionit Tolhas Martin.

Terbantah! Abdul Wahid Tegaskan Dakwaan Gugur Pasca Sidang di PN Pekanbaru

Selanjutnya, ketidakpastian status penerus takhta pasca wafatnya Pakubuwono XIII memicu pembelahan internal keraton menjadi dua kubu. Pemerintah akhirnya memilih menunjuk pelaksana guna memastikan program strategis tetap berjalan di lingkungan keraton tersebut. “Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tambah Sionit menekankan posisi hukum kliennya.

Respons Pemerintah dan Kubu Tedjowulan

Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa langkah pemerintah bertujuan menciptakan iklim kondusif. Penunjukan pelaksana diklaim sudah melalui proses rapat panjang dan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. “Negara ikut campur terutama soal dana itu memerlukan pertanggungjawaban,” ungkap Fadli saat menjelaskan aliran dana APBN.

Sementara itu, pihak KGPHPA Tedjowulan melalui juru bicaranya mengaku siap menghadapi tuntutan hukum yang sedang berjalan. Mereka merasa dukungan kerabat dan pemerintah sudah cukup kuat untuk melegitimasi posisi pelaksana saat ini. “Monggo kalau memang merasa jagoan ya digugat saja ke pengadilan,” tegas KGPH Suryo Wicaksono dengan nada lugas.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement