HEADLINESIA.com, JAKARTA, 08 MARET 2026 – Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan hak rehabilitasi Delpedro Marhaen dkk otomatis terpenuhi pascavonis bebas PN Jakarta Pusat, Sabtu (7/3). Ia menegaskan tuntutan ganti rugi materiil kini wajib ditempuh melalui mekanisme praperadilan sesuai aturan KUHAP Baru.
Yusril menjelaskan bahwa diktum putusan hakim telah secara eksplisit mencantumkan pemulihan hak para terdakwa. Oleh karena itu, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu. Menurutnya, putusan pengadilan sudah menjadi landasan hukum yang final dan mengikat bagi negara.
Mekanisme Ganti Rugi KUHAP Baru
Terkait tuntutan ganti rugi materiil akibat penangkapan, Yusril menekankan bahwa pemerintah atau kepolisian dan kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi tanpa proses hukum. Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, mekanisme ini harus melalui jalur praperadilan agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” ujar Yusril. Langkah ini dipandang sebagai preseden penting karena Delpedro berpotensi menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme ganti rugi dalam KUHAP Baru.
Yusril juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan penangkapan. Ia menegaskan bahwa jika dakwaan gagal dibuktikan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen dan kawan-kawan karena tidak terbukti melakukan penghasutan atau penyebaran berita bohong dalam demonstrasi Agustus tahun lalu. Hakim memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat para terdakwa dalam kedudukan semula.

Comment