SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Ketidakcocokan Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan Warga

Ketidakcocokan Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan Warga

Sidang perdana gugatan dugaan melawan hukum Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan turut tergugat Bupati Jember Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (26/11/2025).(KOMPAS.com/Mega Silvia)
Sidang perdana gugatan dugaan melawan hukum Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan turut tergugat Bupati Jember Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (26/11/2025).(KOMPAS.com/Mega Silvia)

Ketidakharmonisan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati (Wabup) Djoko Susanto tak hanya menjadi perbincangan di ruang tertutup. Seorang warga, Mashudi alias Agus MM, resmi menggugat kedua pemimpin itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Gugatan perbuatan melawan hukum ini menyoroti akta kesepakatan pembagian tugas yang dibuat pasangan ini sebelum mereka terpilih, yang diduga menjadi biang kerok mandeknya pembangunan di Jember.


HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 27 NOVEMBER 2025 – Gugatan warga Kecamatan Kaliwates tersebut telah memasuki proses persidangan. Pada Rabu (26/11/2025), sidang kedua digelar dengan agenda mediasi yang dipimpin Majelis Hakim ketua Amran S Herman. Amran menyatakan, pihaknya sedang menunggu hasil dari proses mediasi tersebut sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menegaskan bahwa gugatan ini lahir dari rasa kecewa terhadap kondisi pemkab. Farid menilai ketidakharmonisan antara Bupati dan Wabup telah mengganggu jalannya pemerintahan dan menghambat terwujudnya slogan “Jember Maju, Jember Baru”. Ia memberikan analogi yang gamblang: “Keduanya ibarat ponsel dengan baterainya, harusnya tak bisa dipisahkan.”

Dasar gugatan ini, terang Farid, adalah penemuan sebuah “akta kesepakatan” antara Fawait dan Djoko yang ditandatangani di depan notaris pada 21 November 2024, atau sebelum mereka terpilih. Akta tersebut berisi rincian pembagian tugas dan kewenangan. Akta inilah yang menjadi obyek sengketa utama karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tugas Bupati dan Wabup.

Di sisi lain, kuasa hukum turut tergugat, M Khusni Thamrin, membantah dengan sejumlah argumentasi hukum. Thamrin menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan tersebut, sehingga tidak memiliki hak gugat (legal standing). Menurutnya, kontrak atau kesepakatan hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya.

Jangan Biarkan Demokrasi Daerah Dipatahkan oleh Penghakiman Opini

Thamrin juga menyoroti kesalahan prosedur dalam gugatan. Pertama, menempatkan Bupati sebagai “turut tergugat” dalam sengketa perjanjian dianggap keliru. Kedua, jika yang digugat adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat, maka kewenangannya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

Proses hukum antara warga dan pemimpin Jember ini akan terus diikuti publik. Hasil mediasi dalam waktu dekat akan menentukan apakah persidangan akan lanjut ke tahap pembuktian atau tidak, membawa harapan atau justru kepastian baru bagi dinamika politik lokal di Jember.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement