SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Bambag Pacul: Kalau Dianggap Penting, Baru Kita Lakukan Rapim

Bambag Pacul: Kalau Dianggap Penting, Baru Kita Lakukan Rapim

Bambang Pacul: Kalau Dianggap Penting, Baru Kita Lakukan Rapim
Bambang Pacul: Kalau Dianggap Penting, Baru Kita Lakukan Rapim

Headlinesia.com, Jakarta, 5 Juni 2025 – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan belum menindaklanjuti surat usulan pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Alasannya, prosedur internal belum mengarah pada pembahasan formal.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, atau akrab disapa Bambang Pacul, menjelaskan mekanisme penanganan surat masuk. Setiap surat resmi, termasuk usulan penting, harus melalui Sekretariat Jenderal MPR terlebih dahulu. Hanya jika dinilai krusial, barulah Pimpinan MPR menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk memutuskan langkah tindak lanjut.

“Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” tegas Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025). “Rapim untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu.”

Namun, Pacul menegaskan hingga Rabu kemarin, belum ada informasi mengenai rencana Rapim khusus untuk membahas surat usulan pemakzulan tersebut. Bahkan, dia belum dapat memastikan apakah surat yang diajukan empat purnawirawan jenderal TNI itu sudah physically tiba di meja Pimpinan MPR.

Kewenangan penuh menentukan agenda Rapim, menurut Pacul, berada di tangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. “Rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur Rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi tanyanya ke Pak Muzani,” pungkas politikus PDI-P itu.

Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Riau, Titik Panas Sumatra Tembus 2.945

Surat kontroversial bertanggal 26 Mei 2025 itu, ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, secara resmi telah diterima Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD RI pada Senin (2/6/2025), seperti dikonfirmasi Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio. Surat itu secara eksplisit mendesak MPR dan DPR segera memproses pemakzulan Wapres Gibran berdasarkan hukum yang berlaku. Respons MPR sejauh ini mengindikasikan usulan tersebut belum memenuhi kriteria ‘penting’ untuk langsung masuk agenda Rapim, menunggu keputusan Ketua MPR Ahmad Muzani.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Riau, Titik Panas Sumatra Tembus 2.945

03

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

Headline News