SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Tompi Bebaskan Royalti Lagu: Silakan Nyanyi, Saya Gak Akan Ngutip

Tompi Bebaskan Royalti Lagu: Silakan Nyanyi, Saya Gak Akan Ngutip

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 12 AGUSTUS 2025 – Langkah berani diambil penyanyi dan musisi ternama Tompi. Melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (12/8/2025), pelantun hits “Nurlela” itu secara terbuka mengizinkan publik menyanyikan lagu-lagunya tanpa dikenakan royalti sama sekali, baik di konser maupun kafe. Keputusan ini menyusul pengunduran dirinya dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI) karena kecewa terhadap kinerja lembaga pengelola royalti.

“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan konser dan kafe. Mainkan, saya gak akan ngutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” tegas Tompi dalam unggahannya yang langsung viral.

Kekecewaan Tompi berpusat pada kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilainya tidak transparan dalam pendistribusian royalti, khususnya terkait pemakaian lagu di acara konser. Ia mengaku telah berkali-kali mempertanyakan mekanisme dan dasar perhitungan pembagian royalti tersebut. “Emang ngitungnya gimana? Atas dasar apa?” tanyanya, menggambarkan kebingungan yang dialami.

Namun, menurut Tompi, jawaban yang diberikan WAMI tidak pernah memuaskan dan justru menimbulkan kebingungan lebih lanjut. “Jawaban yang diberikan oleh pihak WAMI tidak masuk akal dan semakin membuat kisruh,” ujarnya. Ketidakjelasan inilah yang menjadi pemicu utama keputusannya untuk keluar dari WAMI dan mengambil langkah radikal membebaskan royalti lagunya untuk sementara waktu.

Isu transparansi penyaluran dan kewajiban pembayaran royalti memang tengah menjadi sorotan publik belakangan ini. Padahal, aturan mainnya telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU tersebut mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK terkait.

Temuan Ombudsman di Cibinong Fasilitas Mewah: Napi Kelas Kakap Harvey Moes dan Ferdy Sambo ada disana

Sayangnya, implementasi aturan ini di lapangan dinilai masih abu-abu dan rentan menimbulkan salah tafsir, seperti yang dialami Tompi. Praktik pendistribusian yang tidak jelas dan kurang komunikatif dari LMK menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan pencipta dan pemegang hak cipta.

Langkah Tompi membebaskan royalti lagunya merupakan protes nyata terhadap sistem pendistribusian royalti musik Indonesia yang dinilai tidak transparan, khususnya oleh WAMI. Aksi ini menyoroti kegagapan implementasi UU Hak Cipta dalam hal pengelolaan royalti dan menuntut perbaikan sistem yang lebih jelas, akuntabel, serta dapat dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan di industri musik tanah air

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Ulama di Mimbar Pengadilan: Membaca Makna Kesaksian UAS dalam Sengkarut Politik Riau

02

29 Wilayah Malaysia Terdampak Asap

03

Harga BBM di Riau Naik, Bagian Dampak Beban Pajak Daerah

Headline News