HEADLINESIA.com, JAKARTA, 25 SEPTEMBER 2026 – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (24/9/2024). Persidangan ini mengungkap polemik pembagian 20.000 kuota tambahan yang diduga menyimpang dari aturan. Mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, menyebut pembagian kuota 50:50 bermula dari arahan Presiden Joko Widodo.
Sidang korupsi kuota haji mengungkap polemik pembagian 20 ribu kuota tambahan. Mantan Dirjen Kemenag menyebut skema 50:50 berasal dari arahan Jokowi.
Awalnya, Panja Komisi VIII DPR dan Kemenag telah menyepakati skema kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, Hilman mengaku mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mendadak menyampaikan arahan baru dari Presiden Jokowi. “Pak Menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu,’” ungkap Hilman di persidangan.
Seketika, Hilman mempertanyakan kebijakan tersebut karena keputusan kuota resmi harus kembali membahasnya dengan DPR. Selain itu, dokumen resmi penerimaan kuota tambahan dari Arab Saudi saat itu belum terbit. Akibat mempertahankan aturan formal tersebut, Hilman mengaku sempat dianggap “mbalelo” atau tidak patuh.
Peran Staf Khusus dan Komunikasi dengan Arab Saudi
Sementara itu, saksi Nasrullah Jasam mengungkap gagasan skema 50:50 sudah berhembus sejak November 2023. Saat itu, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), memintanya berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Menurut pihak Arab Saudi, penetapan pembagian kuota sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah Indonesia. Kendati demikian, perubahan komposisi kuota wajib melampirkan surat resmi bertanda tangan Menteri Agama.
Tanpa Kajian Resmi dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Fakta lainnya, Hilman membeberkan bahwa skema 50:50 ditetapkan tanpa melalui kajian teknis terlebih dahulu. Bahkan, langkah mitigasi pelayanan jemaah baru dikerjakan setelah Keputusan Menteri Agama (KMA) resmi terbit.
Dampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Saat ini, KPK telah menetapkan empat terdakwa, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Comment