SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Sahroni Desak Polisi Usut Kasus Nonhalal

Sahroni Desak Polisi Usut Kasus Nonhalal

Sahroni Desak Polisi Usut Kasus Nonhalal. Foto: (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Sahroni Desak Polisi Usut Kasus Nonhalal. Foto: (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Headlinesia.com, Solo, 28 Mei 2025 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus hidangan nonhalal di warung Ayam Goreng Widuran, Solo, secara pidana. Politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa praktik restoran yang telah beroperasi puluhan tahun tanpa transparansi kehalalan produk diduga kuat mengandung unsur kesengajaan dan penipuan konsumen.

Data dan Fakta:

  1. Lama Operasi: Restoran ini telah berdagang selama lebih dari 50 tahun (sejak 1970-an) dengan mayoritas konsumen muslim, berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Solo.
  2. Klaim Restoran: Manajemen mengaku telah mencantumkan keterangan nonhalal di bio Instagram, Google Review, dan seluruh cabangnya sejak 23 Mei 2024 (sumber: @ayamgorengwiduran). Namun, hal ini baru diumumkan setelah viral di media sosial.
  3. Respons Pemerintah: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menutup sementara restoran tersebut pada 27 Mei 2025 hingga proses sertifikasi halal selesai (siaran pers Pemkot Solo).


“Praktik selama 50 tahun mustahil tidak disadari. Ini jelas penipuan konsumen, terutama muslim. Polisi harus berkoordinasi dengan MUI dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk investigasi menyeluruh,” tegas Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5).

Dasar Hukum:

  • UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan 7 mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi produk secara jujur.
  • KUHP Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
  • UU JPH No. 33/2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan (kecuali yang dinyatakan nonhalal secara terbuka).


Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa meski makanan nonhalal tidak dilarang, ketidaktransparanan termasuk “ghisy” (penipuan) yang haram secara syariah. Sementara itu, BPJPH mencatat hingga 2024, hanya 30% UMKM kuliner di Solo yang tersertifikasi halal (data BPJPH Jateng).

19 Sekolah Keracunan di Sidoarjo, Dapur SPPG Ditutup


Pengamat Hukum Pangan dari UNS, Prof. Dr. Ahmad Syafii, menjelaskan bahwa unsur pidana terpenuhi jika ada pembuktian restoran sengaja menyembunyikan status nonhalal untuk keuntungan ekonomi.


#AyamGorengWiduran #KasusHalalSolo #Sahroni #PenipuanKonsumen #BPJPH #GibranSolo

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

02

Tanpa Menunda, Tim Kuasa Hukum Marjani Langsung Bacakan Eksepsi

03

Penyebab Asam Lambung Naik Usai Minum Teh Hijau dan Solusinya

Headline News